Izin Operasional Mati, Bandara Tetap Beroperasi
Izin operasional Bandara Notohadinegoro, Jember, habis masa berlakunya sejak Maret 2018. Kendati tidak memiliki izin yang berlaku, operasional bandara milik Kementerian Perhubungan tersebut tetap berjalan seperti biasa.
BANYUWANGI, KOMPAS — Izin operasional Bandara Notohadinegoro, Jember, Jawa Timur, habis masa berlakunya sejak Maret 2018. Kendati tidak memiliki izin yang berlaku, operasional bandara milik Kementerian Perhubungan tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Selama izin habis, Bandara Notohadinegoro menerima penambahan jadwal penerbangan pada April hingga November. Bandara itu bahkan direncanakan menjadi bandara subembarkasi dan dinaikkan kapasitasnya pada 2018.
Informasi izin operasional Bandara Notohadinegoro yang habis masa berlakunya terkuak seusai Komisi C DPRD Jember menginspeksi mendadak kantor bandara pada Selasa (19/11/2019). Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto memimpin langsung kegiatan tersebut.
”Saat kami meminta data tentang legalitas bandara, petugas menunjukkan bahwa izin operasional bandara sudah habis masa berlakunya. Kami melihat surat sertifikat terbitan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan izin operasional hanya berlaku sampai Maret 2018,” ujar David.
Kami melihat surat sertifikat terbitan Kementerian Perhubungan yang menyebutkan izin operasional hanya berlaku sampai Maret 2018.
David mengatakan, pihak Unit Pelaksana Teknis Bandara Notohadinegoro sudah beberapa kali mengajukan perpanjangan izin operasional tersebut. Namun, hingga saat ini pembaruan izin tersebut tidak kunjung muncul.
Baca juga : Bandara Notohadinegoro, Multiplier Ekonomi Jatim
Komisi C DPRD Jember, lanjut David, sudah mengantongi salinan surat pengajuan perpanjangan izin operasional yang ditujukan kepada Bupati Jember Faida. Namun, David belum melihat ada respons dari Bupati terkait surat permohonan tersebut.
”Saat ini kami sedang mempelajari bagaimana pengurusan legalitas tersebut. Kami akan memanggil Dinas Perhubungan Jember untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” ucap David.
Komisi C DPRD Jember akan memanggil Bupati dalam rapat dengar pendapat. Hal itu dimungkinkan jika didapati bahwa Dinas Perhubungan sudah berupaya memperpanjang izin operasional, tetapi tidak mendapat tidak juga direspons oleh Bupati.
Kepala UPT Bandara Notohadinegoro Edi Purnomo enggan berkomentar banyak terkait permasalahan ini. Ia menyarankan Kompas langsung menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Jember.
”Saat ini operasional Bandara Notohadinegoro masih berjalan normal. Bandara masih melayani penerbangan untuk maskapai Wings Air tujuan Surabaya-Jember pergi-pulang menggunakan pesawat jenis ATR,” katanya.
Baca juga : Bandara di Jember dan Banyuwangi Ditutup Sementara
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Jember Hadi Mulyono membantah adanya keterlambatan pengajuan permohonan perpanjangan izin operasional Bandara Notohadinegoro Jember. Menurut dia, perpajangan izin masih dalam proses.
”Tidak ada unsur keterlambatan pengajuan perpanjangan sertifikat bandar udara (SBU). Permohonan sudah kami ajukan sejak 7 Maret 2018 sebelum habis masa berlakunya pada 20 Maret 2018,” ungkap Hadi.
Terhadap pengajuan tersebut, pihaknya mendapat balasan surat dari Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan pada 15 Mei 2019. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa untuk memperpanjang SBU perlu dilengkapi beberapa hal, salah satunya rencana induk bandara.
Pengajuan kembali permohonan perpanjangan SBU belum dilakukan karena rencana induk bandara dalam tahap proses di Angkasa Pura 2 dan Kementerian Perhubungan. Beberapa kali memang santer kabar bandara tersebut hendak diserahkelolakan dari Kementerian Perhubungan ke Angkasa Pura 2.
”Selama ini juga tidak ada dampak dari habisnya masa berlaku SBU tersebut. Hal itu karena secara berkala pihak otoritas bandara juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Bandara Notohadinegoro,” ucapnya.
Selama ini juga tidak ada dampak dari habisnya masa berlaku SBU tersebut. Hal itu karena secara berkala pihak otoritas bandara juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Bandara Notohadinegoro.
Saat ini, penerbangan Wings Air Surabaya-Jember menjadi satu-satunya penerbangan seusai maskapai Citilink menutup rute penerbangan. Citilink sempat melayani penerbangan Surabaya Jember PP sejak April hingga 14 November.
Jika penerbangan menggunakan Wings Air dilayani setiap hari sekali, penerbangan menggunakan Citilink saat itu dilayani seminggu tiga kali. Semula Citilink terbang ke Jember pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Namun, kemudian berubah menjadi Selasa, Rabu, dan Sabtu.
Baca juga : Dukung Ekonomi, Pesisir Selatan Perlu Bandara
Hadi juga membantah hengkangnya Citilink dari Jember akibat matinya SBU. Menurut dia, keputusan itu merupakan kebijakan manajemen dari Citilink.
Menurut Edi Purnomo, okupansi Wings Air saat itu cukup baik, berkisar 75 hingga 80 persen tiap hari. Sementara Citilink 70 hingga 75 persen. Keduanya menggunakan pesawat ATR yang berkapasitas 72 penumpang.
Saat ini, setelah Citilink tak lagi melayani rute Jember-Surabaya pergi pulang, okupansi Wings Air yang menjadi satu-satunya pesawat yang melayani penerbangan Surabaya-Jember menjadi 100 persen hampir setiap hari. Adanya agenda festival turut memengaruhi okupansi pesawat.
Bandara Subembarkasi
Dalam catatan Kompas, Bandara Notohadinegoro sempat dirancang untuk menjadi bandara subembarkasi. Rencana itu muncul setelah Presiden Joko Widodo mendarat dan terbang melalui bandara tersebut saat melakukan kunjungan kerja pada Agustus 2017.
Saat itu, Presiden mengadakan rapat mendadak pada malam hari di sebuah hotel di Jember untuk membahas rencana tersebut. Bahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara saat itu, Agus Santoso, yang sedang berada di Banyuwangi diminta datang ke Jember.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meninjau Bandara Notohadinegoro seminggu setelahnya. Hingga akhirnya disepakati, peningkatan kapasitas Bandara Notohadinegoro untuk menunjang kesiapan menjadi bandara subembarkasi.
Rancangan pengembangan bandara diharapkan selesai dan matang di pengujung 2017 agar pada Januari 2018 peningkatan kapasitas bandara dapat dilakukan. Namun, hingga saat ini peningkatan kapasitas tersebut urung terlaksana.
Semula, kapasitas bandara yang akan ditingkatkan meliputi perpanjangan dan pelebaran landasan pacu dari 1.750 meter (m) x 30 m menjadi 2.500 m x 40 m. Selain itu kapasitas terminal juga ditingkatkan agar pada 2019 bandara tersebut dapat menampung 360.000 penumpang. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan kapasitas dengan kapasitas pada 2017 yang hanya menampung sekitar 2.500 penumpang per tahun.