Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda berlaku Senin ini. Pengendara yang melanggar dapat didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua.
Oleh
Aditya Diveranta/Fransiskus Wisnu Wardhana Dhani
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Payung hukum untuk menindak pelanggar batas jalur sepeda di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin (25/11/2019). Polisi beserta petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menilang puluhan pengendara yang kedapatan melintas di jalur sepeda siang ini.
Dasar hukum penilangan itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Pengendara yang melanggar dapat didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, penerapan sanksi pelanggar jalur sepeda telah berlaku sejak Senin pagi. Sebanyak 60 petugas kepolisian dikerahkan untuk berpatroli dengan petugas Dinas Perhubungan.
”60 personel polisi berpatroli di ruas jalur sepeda yang telah ditentukan sepanjang 63 kilometer. Mereka turut membantu personel yang bertugas di persimpangan ataupun pos-pos polisi sepanjang jalur sepeda,” kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Senin siang.
Pada Senin pagi, polisi yang berjaga di jalur sepeda telah menilang pelanggar yang mayoritas adalah pengendara sepeda motor. Di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, pemberian surat bukti pelanggaran bisa mencapai puluhan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko menuturkan, banyak pengandara yang melanggar batas jalur sepeda saat melintasi persimpangan Jalan Tomang Raya menuju Jalan Cideng Timur. ”Sepertinya banyak pengendara belum mengerti (regulasi), sampai tadi ada sekitar 33 pelanggar yang dikenai tilang,” kata Hari.
Sepertinya banyak pengendara belum mengerti (regulasi), sampai tadi ada sekitar 33 pelanggar yang dikenai tilang.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah menyampaikan, hingga pukul 10.00 pagi telah ada sekitar 50 pelanggar yang tercatat melintasi batasan jalur sepeda. Pelanggar ini telah ditilang polisi.
Sebagian pelanggar pun dapat ditemui di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Fikri (26), misalnya, ditilang saat menerobos jalur sepeda di dekat Halte Bus Bank Indonesia. ”Saya sejak sebulan lalu sering minggir di jalur hijau sepeda ini, padahal ini setahu saya ini belum ada aturannya kalau harus ditilang,” ujarnya kesal.
Terkait penilangan, Fahri berjanji polisi akan menindak tegas para pelanggar jalur sepeda. ”Nanti sore pun akan kami hitung jumlah pelanggar dan ada evaluasi,” ujar Fahri.
Meski pemberlakuan tilang pelanggar batas jalur sepeda mulai hari ini, tetapi sebagian pengendara tetap berkeras memarkir kendaraan di jalur sepeda. Hal tersebut pun kerap luput dari pemantauan petugas.
Acuk (42), pengojek daring yang biasa parkir di sekitar Jalan MH Thamrin, percaya diri tidak akan ditilang petugas. Sebab, jalur sepeda belum banyak dipakai oleh pesepeda sehingga masih boleh dilalui.
”Coba perhatikan yang lewat, paling sering juga tukang jualan kopi keliling sama petugas dishub doang. Aturannya belum efektif,” ucap Acuk.
Terkait respons masyarakat, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, berpendapat, ada hal terkait jalur sepeda yang dapat diantisipasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu alternatif untuk meminimalkan pelanggaran adalah dengan membuat jalur sepeda berpembatas permanen, atau dedicated lane seperti di China.
Salah satu alternatif untuk meminimalisasi pelanggaran adalah dengan membuat jalur yang dipalang atau dedicated lane seperti di China.
Djoko mencontohkan, jalur sepeda ala dedicated lane di China dipasangi palang pembatas khusus. Palang ini mencegah para pengendara saat menerobos ke jalur sepeda karena pembatasnya bersifat permanen.
Menurut dia, dengan dedicated lane, masyarakat yang rata-rata masih berkesadaran rendah dapat dipaksa untuk menaati aturan. ”Sebab, kalau hanya diberi traffic cone (kerucut pembatas) seperti saat ini tidak akan efektif. Perlu ada aturan yang lebih memaksa,” kata Djoko.
Sesuai dengan aturan, pengendara sepeda motor yang memasuki jalur sepeda dapat dikenai tilang Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pergub tersebut dijelaskan, pengendara dilarang menerobos jalur sepeda yang ada di trotoar dengan marka utuh atau bergaris putih. Pengemudi hanya bisa melintas di jalur dengan marka jalur sepeda putus-putus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, kendaraan dapat didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua. Aturan ini berlaku akumulatif. Selain itu, bila memungkinkan, dilakukan derek pada kendaraan yang melanggar batas jalur sepeda.
Jalur sepeda terbentang sepanjang 63 kilometer di Jakarta. Di Jakarta Pusat, jalur sepeda berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Di Jakarta Selatan, jalur sepeda ada di Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Di Jakarta Timur, ada di Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur, Jalan Pemuda, dan Jalan Pramuka.