Meskipun payung hukum tentang penegakan aturan di jalur sepeda sudah terbit, kepolisian tampak ragu menerapkan penegakan hukum di jalur khusus sepeda. Polisi menunggu hasil pembahasan bersama Pemprov DKI, Senin ini.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun payung hukum tentang penegakan aturan di jalur sepeda sudah terbit, kepolisian tampak ragu menerapkan penegakan hukum di jalur khusus sepeda. Mereka menunggu kepastian pembahasan bersama Pemerintah Provinsi DKI yang akan digelar pada Senin (25/11/2019).
Menurut rencana, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar di jalur khusus sepeda, Senin (25/11/2019). Dasar hukum penilangan itu berdasarkan aturan pada Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.
”Ada wacana setelah tanggal 25 November baru mulai ditetapkan tilang karena masih ada tarik-ulur dan pergubnya masih diolah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih fokus mengatur penggunaan skuter listrik dan jalur sepeda. Meskipun pergub jalur sepeda sudah diteken sejak Kamis (21/11/2019), polisi masih menunggu kepastian dari Pemprov DKI. Sembari menunggu kepastian itu, kepolisian akan melakukan sosialisasi dan tindakan dengan teguran kepada pengendara yang masih menyerobot jalur sepeda.
”Memang sesuai jadwal, tindakan represif yustisial atau penilangan akan berlaku besok. Kita lihat saja sampai besok apakah sudah ditilang atau belum sembari menunggu kepastian dari Pemprov,” kata Yusri.
Uji coba jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di fase 1, fase 2, dan fase 3 sudah berakhir pada 19 November lalu. Setelah pergub diteken oleh gubernur pada tanggal 21 November-24 November, kepolisian mengklaim sudah melakukan tindakan represifnon yustisial atau teguran.
Saat ditanya alasan pihak kepolisian menunda penerapan itu, Yusri hanya mengatakan bahwa semua hal perlu dibahas untuk mencapai asas kesetaraan, baik pengguna jalur sepeda maupun pengendara kendaraan bermotor.
Berbeda dengan polisi, Dishub DKI Jakarta berharap penindakan hukum pelanggar di jalur sepeda dapat efektif dilaksanakan pada Senin (25/11/2019).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, Dishub akan menderek kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda.
Kendaraan juga akan didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua. Aturan tersebut berlaku akumulatif. Dishub juga sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk penegakan hukum di jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.
Bahkan, kedua pihak sepakat akan menindaklanjuti laporan warga yang memotret pelanggaran di jalur sepeda yang dilaporkan melalui akun media sosial Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian RI (NTMC).
Kekurangan personel
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, masa uji coba, penerbitan aturan di jalur sepeda, dan persiapan penindakan di lapangan cenderung tergesa-gesa. Oleh karena itu, kepolisian cenderung tidak siap ketika aturan itu diterapkan. Apalagi, tanpa bantuan mesin tilang elektronik (e-TLE), polisi akan kewalahan mengawasi pelanggaran di jalur sepeda.
”Polisi perlu bantuan untuk mengawasi, misalnya satpol PP, karena belum semua wilayah di Jakarta memiliki e-TLE. Satpol PP bisa membantu mengawasi, sementara penindakan tetap kewenangan polisi,” kata Djoko saat dihubungi.
Jika ingin efektif, Pemprov DKI bisa membuat jalur sepeda dengan sistem dedicated lane seperti di China. Di China, jalur sepeda menyatu dengan trotoar dan diberi pembatas besi supaya tidak diserobot kendaraan bermotor. Dengan membuat dedicated lane, masyarakat Indonesia yang rata-rata masih berkesadaran rendah dapat dipaksa untuk menaati aturan.
”Kalau hanya diberi pembatas traffic cone seperti saat ini tidak akan efektif. Sebab, kesadaran masyarakat masih rendah,” kata Djoko.
Sesuai aturan, pengendara sepeda motor yang memasuki jalur sepeda dapat dikenai tilang Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam pergub juga dijelaskan, pengendara dilarang melintas jalur sepeda yang ada di trotoar dengan marka utuh atau bergaris putih. Pengemudi hanya bisa melintas di jalur dengan marka jalur sepeda putus-putus.
Jalur sepeda terbentang sepanjang 63 kilometer di Jakarta. Di Jakarta Pusat, jalur sepeda berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. Di Jakarta Selatan, jalur sepeda ada di Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Di Jakarta Timur, ada di Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur, Jalan Pemuda, dan Jalan Pramuka.