logo Kompas.id
UtamaSkuter Listrik Tidak Ditilang
Iklan

Skuter Listrik Tidak Ditilang

Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar di jalur sepeda, Senin (26/11/2019). Akan tetapi, pengendara yang memakai skuter listrik di luar kawasan yang diperbolehkan, tidak ditilang.

Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qCBz2YxtydWsTZdTv-qV5W_dc1Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F8a72fa1f-47a0-4b78-9bbb-e39759a9a83a_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga mengendarai skuter listrik di Jalan Talang Betutu, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tanpa mengenakan helm serta alat pelindung kaki dan siku, Minggu (24/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar di jalur sepeda, Senin (26/11/2019). Akan tetapi, pengendara yang memakai skuter listrik di luar kawasan yang diperbolehkan, tidak ditilang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, pelanggaran di jalur sepeda sudah jelas akan ditilang. Namun, jenis pelanggaran oleh pengendara skuter listrik berbeda dengan pelanggaran di jalur khusus sepeda. Sosialiasi tentang skuter listrik perlu ditingkatkan.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000