Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar di jalur sepeda, Senin (26/11/2019). Akan tetapi, pengendara yang memakai skuter listrik di luar kawasan yang diperbolehkan, tidak ditilang.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya mulai menilang pelanggar di jalur sepeda, Senin (26/11/2019). Akan tetapi, pengendara yang memakai skuter listrik di luar kawasan yang diperbolehkan, tidak ditilang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, pelanggaran di jalur sepeda sudah jelas akan ditilang. Namun, jenis pelanggaran oleh pengendara skuter listrik berbeda dengan pelanggaran di jalur khusus sepeda. Sosialiasi tentang skuter listrik perlu ditingkatkan.
“Hari ini kami lakukan penindakan terhadap skuter, tapi cara menindaknya beda dengan jalur sepeda. Kalau melanggar jalur sepeda itu kena Pasal 284 dan 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau skuter masuk pasal 282 juncto Pasal 104. Unsurnya beda. Orang naik skuter diberhentikan petugas lalu dia mengerti, dia pindahkan, itu tidak boleh ditindak. Kecuali pada saat diberhentikan terus dia lari itu bisa dilakukan penindakan,” katanya.
Yusri mengungkapkan, Polda Metro Jaya sudah koordinasi dengan Grabwheels dan pemilik skuter pribadi agar tidak digunakan di tempat lain. Skuter listrik hanya dapat dioperasikan di tempat tertentu seperti tempat wisata dan kompleks GBK.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, jumlah pelanggaran jalur sepeda hari ini tercatat 66 pelanggaran. Pelaku didominasi pengendara sepeda motor. Pelanggaran terbanyak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.