logo Kompas.id
UtamaTindakan Hukum Tambang Liar di...
Iklan

Tindakan Hukum Tambang Liar di Tahura Senami Mulai Dilakukan Senin Depan

Baik pekerja maupun pemilik modal tambang minyak ilegal diminta meninggalkan kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Tindakan hukum mulai berlaku Senin, 1 Desember.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vhNbjEbg4wc8fZdTS1kzj0HJoAQ=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fe6b02b42-f407-4142-be2b-8a82b4b12a8e_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Aktivitas tambang minyak ilegal kian masif merambah Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin atau Tahura Senami di Kabupaten Batanghari, Jambi. Enam bulan terakhir, areal rambahannya bahkan meluas tiga kali lipat. Dalam pantauan udara Kompas bersama tim BNPB, Sabtu (2/11/2019), tampak truk dan angkutan siap menampung hasil tambang minyak ilegal.

JAMBI, KOMPAS — Baik pekerja maupun pemilik modal tambang minyak ilegal diminta meninggalkan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin alias Tahura Senami di Kabupaten Batanghari, Jambi. Tindakan hukum mulai berlaku pada Senin (2/12/2019) bagi pelaku yang masih nekat bertahan di lokasi.

Hingga Jumat (29/11), tim satuan tugas gabungan penanggulangan tambang minyak ilegal masih mengupayakan pendekatan persuasif kepada para pekerja tambang di dalam tahura. ”Mulai Senin, upaya penegakan hukum mulai berjalan,” kata Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi, Kepala Bidang Humas Polda Jambi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000