Regulasi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dinanti agar pembangunan berbagai infrastruktur bisa dilakukan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Regulasi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dinanti agar pembangunan berbagai infrastruktur bisa dilakukan. Selain itu, Kalimantan Timur juga perlu bersiap untuk mengatasi masalah air baku dan jalan yang laik agar tidak terjadi ketimpangan dengan ibu kota baru.
Dalam kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Balikpapan, Rabu (4/12/2019), Ketua Komisi V Lasarus mengatakan, kucuran dana untuk pembangunan berbagai infrastruktur di calon ibu kota baru hanya bisa dilakukan ketika Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota sudah disahkan. Ia mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020.
”Semoga cepat dibahas. Kalau sudah disahkan, dana (pembangunan ibu kota negara baru) bisa dikucurkan,” kata Lasarus.
Sebanyak 43 regulasi yang saling terkait dan berpotensi tumpang tindih dalam payung hukum ibu kota negara akan dijadikan satu menjadi RUU IKN. Pemerintah mempertimbangkan skema omnibus law Undang-Undang IKN untuk memangkas 43 regulasi yang saling terkait dan berpotensi tumpang tindih saat penyusunan payung hukum persiapan dan pembangunan pusat pemerintahan baru di wilayah Kalimantan Timur (Kompas, 30/11/2019).
Seperti diumumkan Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 466 triliun. Sumber pendanaan itu antara lain dari APBN Rp 74,4 triliun, swasta Rp 127,3 triliun, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha Rp 265,2 triliun.
Infrastruktur penunjang
Kunjungan kerja Komisi V DPR itu dihadiri pula oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, serta perwakilan dari pemerintah daerah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Dalam pertemuan itu dibahas mengenai berbagai infrastruktur penunjang di sekitar calon ibu kota baru yang diharapkan selesai dibangun sebelum ibu kota benar-benar dipindahkan. Hal itu diharapkan memperlancar proses pembangunan dan mengurangi ketimpangan antara ibu kota baru dan daerah di sekitar Kalimantan Timur.
Peresmian lima seksi jalan tol itu kemungkinan molor hingga tahun depan.
Salah satu proyek strategis nasional di sekitar calon ibu kota adalah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99,35 kilometer. Proyek itu belum selesai dibangun. Peresmian lima seksi jalan tol itu kemungkinan molor hingga tahun depan.
”Tahun ini kemungkinan seksi II, III, dan IV (Samboja-Samarinda) yang bisa digunakan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020. Untuk seksi I dan V, kemungkinan Maret 2020 baru selesai,” kata Basuki.
Permasalahan di seksi I dan V adalah kendala geoteknik. Untuk mengatasinya, diperlukan berbagai teknologi yang membutuhkan waktu lebih lama. Selain itu, terdapat pula pipa PDAM yang melintang di salah satu ruas jalan di seksi V sehingga butuh penanganan khusus.
Rizal Effendi mengatakan, ada atau tidak adanya pemindahan ibu kota negara, berbagai infrastruktur perlu diperhatikan pemerintah pusat di Kalimantan Timur. Ia mengatakan, Balikpapan sebagai salah satu pintu masuk di Kaltim masih memiliki masalah air baku.
”Balikpapan masih kekurangan air 500 liter per detik. Kami meminta perlakuan khusus dalam proyek strategis nasional di Kalimantan Timur,” kata Rizal kepada Basuki.
Jika ibu kota benar-benar pindah ke Kalimantan Timur, Balikpapan akan menjadi kantor sementara berbagai aparatur sipil negara ketika pembangunan infrastruktur ibu kota baru berlangsung.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga berupaya untuk menerapan konsep green city sebelum calon ibu kota baru benar-benar dipindah. Isran Noor mengatakan akan merevitalisasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto sebagai ruang terbuka hijau calon ibu kota dan kawasan hutan lindung.
”Kami juga akan melakukan percepatan reklamasi pascatambang di wilayah calon ibu kota negara serta pengaturan perizinan pemanfaatan ruang,” kata Isran.