Manajemen SDM dan Pengisian Jabatan Jadi Prioritas
Pimpinan KPK periode 2019-2023 segera mengisi enam jabatan struktural yang saat ini diemban pelaksana tugas dan membuka perekrutan pegawai untuk menambah SDM KPK secara keseluruhan.
Oleh
Riana A Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Manajemen sumber daya manusia dan pengisian jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi fokus pimpinan baru yang resmi dilantik pada 20 Desember 2019. Setidaknya ada enam jabatan struktural yang berperan dalam pengambilan keputusan strategis yang kini masih dipegang oleh pelaksana tugas.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, Rabu (25/12/2019). Ada sejumlah hal yang dibicarakan dalam rapat pertama yang digelar pada Senin (23/12/2019) antara pimpinan dan para pejabat struktural. Pertama, evaluasi capaian dan target program kerja 2020 yang sudah disusun oleh pimpinan sebelumnya.
Selanjutnya, evaluasi rencana strategis dengan melihat daya dukung yang ada di KPK saat ini berupa SDM, sarana prasarana, dan anggaran. Terakhir, evaluasi SDM berupa kondisi struktur dan pengisian jabatan yang masih kosong.
”Persoalan SDM ini menjadi fokus. Sebab, rencana strategis perlu ditunjang dengan SDM yang memadai dengan manajemen yang baik,” kata Ghufron.
Berdasarkan data KPK, jabatan yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas adalah kepala biro hukum, direktur penyelidikan, deputi penindakan, direktur pengaduan masyarakat, direktur pengolahan informasi dan data, dan deputi informasi dan data. Sejumlah jabatan ini diketahui memiliki fungsi penting dalam arah dan kebijakan penindakan yang dilakukan KPK.
Pengisian jabatan, lanjut Ghufron, membutuhkan waktu yang lama sehingga harus segera dimulai. Terlebih lagi, pengisian jabatan ini belum tentu langsung sukses menemukan sosok yang tepat menilik kompetensi yang dimiliki. Pengalaman KPK dalam pengisian posisi Sekretaris Jenderal KPK menghabiskan waktu hingga tiga gelombang seleksi menjadi pertimbangan.
”Tidak lebih dari pertengahan Januari 2020 sudah bisa dimulai,” ungkap Ghufron.
Penambahan pegawai
Pegawai secara keseluruhan juga sedang ditinjau ulang untuk ditambah. Sebab, mengacu pada catatan kinerja pimpinan periode 2015-2019, tak semua aduan masyarakat yang jumlahnya mencapai 7.000 laporan bisa ditangani.
”Salah satunya karena kurangnya sumber daya. Padahal, dari aduan itu ada yang berpotensi tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.
Di sisi lain, pesan dari pimpinan periode 2015-2019 juga mengingatkan agar tunggakan kasus lama juga dituntaskan. Sejumlah kasus besar seperti perkara pengadaan korupsi KTP elektronik, suap bekas Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Ltd, perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia, perkara dana talangan (bail out) Bank Century, hingga perkara suap pengadaan barang di PT Pelindo II masih menanti diselesaikan.
Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif tak membantah kendala penanganan perkara di KPK juga berasal dari terbatasnya SDM. Sementara upaya untuk menambah SDM ini kadang terganjal dengan birokrasi. Semisal kebutuhan jaksa harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
”Saat jumlah yang dikirim sesuai, lalu seleksi, yang lolos sedikit,” ujar Syarif.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, kebutuhan SDM diperlukan agar KPK dapat berlari lebih cepat. Tidak hanya dari sisi jumlah, kompetensi dan kualitas juga dibutuhkan mengingat perkembangan modus korupsi yang makin canggih dan perubahan undang-undang yang perlu dijawab dengan penanganan perkara melalui metode casebuilding.
”Ini memang harus segera ditata karena berjalannya suatu lembaga juga bergantung pada SDM,” kata Dadang.