Tanpa revisi berarti, Kemendagri meloloskan APBD DKI Jakarta. Dalam hitungan kurang dari sepekan ke depan, anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI yang baru siap diterapkan.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·3 menit baca
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2020 siap diterapkan mulai Januari 2020 dengan tuntasnya seluruh proses pembahasan. Kementerian Dalam Negeri tak melakukan perubahan pada mata anggaran, hanya memberikan beberapa revisi yang tidak bersifat prinsip.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Suharti mengatakan, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri hanya memberikan penyesuaian detail-detail di beberapa kegiatan saja. “Januari sudah langsung jalan,” katanya di Jakarta, Kamis (26/12/2019) kemarin.
Beberapa evaluasi pada detail itu di antaranya koreksi pada penggeseran kode rekening serta kegiatan fisik, di antaranya pembanguna aspal di kompleks-kompleks yang bukan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Evaluasi terhadap kegiatan fisik di lokasi di luar aset itu sudah dijelaskan sebagai program hibah.
Tanpa revisi berarti dari Kementerian Dalam Negeri, besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 tetap sama seperti pembahasan terakhir Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 87,9 triliun (T).
Mata anggaran yang sempat menuai perdebatan pun tak berubah, seperti Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 19,8 miliar (M), meskipun Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah memutuskan pengurangan jumlah anggota TGUPP menjadi 50 orang dari jumlah yang diusulkan semula sebanyak 67 orang.
Mata anggaran yang sempat menuai perdebatan pun tak berubah, seperti Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 19,8 miliar (M), meskipun Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah memutuskan pengurangan jumlah anggota TGUPP menjadi 50 orang dari jumlah yang diusulkan semula sebanyak 67 orang.
Sementara itu, berdasarkan data monitoring dan evaluasi publik.bapedadki.net, serapan anggaran belanja APBD DKI Jakarta 2019 hingga 26 Desember 2019 baru sebesar 79,5 persen dari target 83,42 persen. Serapan APBD DKI Jakarta 2018 berkisar 81,95 persen dari target 83 persen.
Serapan terendah tahun ini terdapat di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota sebesar 44 persen untuk realisasi keuangan dan 54 persen untuk realisasi fisik. Di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang realisasi keuangan sebesar 55 persen dan fisik sebesar 47 persen.
Untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serapan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota mampu capai realisasi fisik 67,8 persen dengan realisasi keuangan hanya 48 persen. Adapun Dinas Sumber Daya Air baru mencapai realisasi fisik 60,5 persen dengan realisasi keuangan 54,4 persen.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, kendala utama adalah pembebasan lahan yang membutuhkan waktu dan proses panjang untuk pemeriksaan keabsahan surat-surat kepemilikan. “Di lapangan banyak hal masalah fisik yang perlu dikoordinasikan. Kemaren juga mulai schedule paket agak lambat. Sehingga fisik sampai 15 desember kita baru selesai,” katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, catatan APBD DKI Jakarta selama ini adalah realisasi yang rendah di awal tahun dan baru meningkat di akhir tahun. Hal ini karena lemahnya perencanaan pengerjaan fisik. Hal ini dapat berdampak pada rendanya serapan maupun tak optimalnya realisasi fisik.
Ia menilai perencanaan pelaksanaan fisik masih lemah di tahap perencanaan. “Kendala itu yang banyak terjadi, misalnya untuk renovasi gedung, pembebasan aset seharusnya sudah dilakukan sejak awal sehingga pekerjaan fisik sudah langsung bisa dilakukan di awal tahun,” katanya.