Polisi masih mendalami motif penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sebelumnya, Novel mempertanyakan motif penyerangan karena tidak ada masalah pribadi antara dia dan pelaku.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono, Senin (30/12/2019), di Markas Polda Metro Jaya, mengatakan, polisi masih mendalami motif penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Sebelumnya, Novel mempertanyakan motif penyerangan karena tidak ada masalah pribadi antara Novel dan pelaku. Saat digiring dari tahanan Polda Metro Jaya ke tahanan Bareskrim Polri, Sabtu lalu, pelaku berinisial RB berteriak bahwa Novel pengkhianat dan dirinya tidak menyukai Novel.
”Tentunya itu semua kenapa gunanya tersangka ditahan, kami ingin menggali ya. Menggali seperti apa, sih, keterangan tersangka. Mulai dari identitas, kemudian kami tanyakan kronologinya seperti apa. Kan, sampai sekarang juga belum semuanya kami tanyakan,” kata Argo.
Selanjutnya, Argo mengatakan, pelaku penyerangan ditangkap, bukan menyerahkan diri. Polisi melakukan koordinasi sebelum menangkap pelaku.
”Yang bersangkutan kami tangkap, tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandan, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob, kemudian kami lakukan penangkapan. Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka,” ucapnya.
Menurut Argo, polisi menerbitkan lima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Novel Basewedan yang dikirimkan ke kejaksaan. SPDP pertama pada April 2017 dari kepolisian di Jakarta Utara berkaitan adanya kasus pidana. Kemudian, enam bulan kemudian kejaksaan menanyakan perkembangan kasus tersebut. SPDP berikutnya dikirim kembali karena dari polsek kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Polres mengirim kembali SPDP ke kejaksaan bahwa kasus ditangani polres.
Setelah kasus ditangani Polres Metro Jakarta Utara, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kemudian SPDP dikirim lagi ke kejaksaan. Alasannya karena Kapolres dan penyidik sudah berganti sehingga perlu disinkronkan.
”Hari ini sudah dilayangkan SPDP yang kelima bahwa isinya ada identitas tersangkanya, yaitu RM dan RB. Jadi, biar tidak salah tafsir, kenapa SPDP baru kemarin kami kirim. Sejak awal sudah kami lakukan pengiriman kepada kejaksaan,” kata Argo.