logo Kompas.id
UtamaAda Suap dan Pencucian Uang...
Iklan

Ada Suap dan Pencucian Uang dalam Pembelian Pesawat Garuda

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rp1OI_uYJ2tjPTaXAUgdoWF0tOc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F195055fc-0963-4bb7-b808-b6454a54d0a2_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar membaca catatan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12/2019). Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Emir didakwa menerima uang suap Rp 46 miliar.

JAKARTA, KOMPAS – Setelah menjalani penyidikan hampir dua tahun, bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Emirsyah dijerat dengan pasal penerimaan suap melalui bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo yang mencapai Rp 46 miliar dengan beragam mata uang dan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini diungkap tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12/2019). Dari dakwaan itu, penerimaan suap lewat Soetikno itu berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombadier Canada yang bergerak di bidang pengadaan dan perawatan mesin pesawat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000