Daniel Yusmik Akan Ucapkan Sumpah Jadi Hakim MK Sore Ini
Dari tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diserahkan Tim Panitia Seleksi Calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo, pertengahan Desember lalu, yaitu Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmik.
Oleh
Suhartono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dari tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diserahkan Tim Panitia Seleksi Calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo, pertengahan Desember lalu, yaitu Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmik Pancataski Foek, Presiden akhirnya memilih Daniel Yusmik Pancataski Foek.
Pilihan Presiden Jokowi sudah diputuskan pada Senin sore sambil mempersiapkan keputusan Presidennya Senin malam. Pengucapan sumpahnya sebagai hakim konstitusi bertepatan dengan tanggal berakhirnya hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang selesai pada Selasa (7/1/2020).
”Benar, pilihan Presiden Jokowi adalah Daniel Yusmik sebagai hakim konstitusi yang akan mewakili pemerintah. Pertimbangan sepenuhnya ada pada Presiden Jokowi, saya tidak tahu,” tutur Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang membenarkan saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2020) siang.
Waktu Presiden Tersisa 2 Hari Tentukan Hakim Konstitusi
Pengucapan sumpah sebagai hakim konstitusi akan dilakukan pukul 15.00 di Istana Negara, Jakarta, di hadapan Presiden yang dihadiri pimpinan dan hakim MK serta Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dan para pejabat lainnya.
Pilihan Presiden Jokowi adalah Daniel Yusmik sebagai hakim konstitusi yang akan mewakili pemerintah. Pertimbangan sepenuhnya ada pada Presiden Jokowi. (Pratikno)
Sebelumnya Daniel dan dua calon hakim konstitusi lainnya, yakni Suparman Marzuki dan Ida Budhiati, dipandang memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai di bidang hukum dengan variasi keahlian masing-masing. Daniel akan menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan habis masa jabatannya 7 Januari 2020.
Sebelumnya Mensesneg Pratikno mengatakan, setelah menerima tiga calon hakim konstitusi, pada 19 Desember lalu, Presiden Jokowi sudah menerima tiga nama calon hakim konstitusi hasil pilihan Pansel Calon Hakim MK, yakni Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmik Pancataski Foek.
”Dari tiga nama itu, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan memilih salah satu menjadi hakim konstitusi sebagai wakil pemerintah di Mahkamah Konstitusi,” ujar Pratikno.
Anggota pansel hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, mengatakan, tiga nama yang diusulkan kepada Presiden merupakan calon dengan nilai tertinggi. ”Jadi, kami upayakan seobyektif mungkin dan tidak ada pilihan subyektif pansel di situ karena semuanya berdasarkan capaian mereka dalam tes,” ujar Maruarar.
Pengganti Palguna diharapkan sudah dipilih Presiden pada akhir Desember 2019. Dengan demikian, pada saat Palguna habis masa jabatannya, hakim baru dapat dilantik.
Prinsip konstitusionalitas
Sebagaimana dikutip dari harian Kompas pada edisi 20 Desember 2019, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, ketiga nama yang diusulkan kepada Presiden masing-masing memiliki keahlian di bidang hukum. Ketiganya juga merupakan pegiat atau tokoh publik yang berpengalaman. Selain itu, penguasaan mereka di bidang masing-masing juga cukup baik.
”Pak Daniel adalah rekan akademisi di Universitas Atma Jaya yang memiliki pemahaman baik di bidang hukum”. (Bivitri Susanti)
”Pak Suparman, misalnya, saya kenal pernah memimpin Komisi Yudisial dan cukup banyak membuat terobosan di lembaga itu. Adapun Bu Ida adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang memiliki pemahaman baik di bidang pemilu. Sementara Pak Daniel adalah rekan akademisi di Universitas Atma Jaya yang memiliki pemahaman baik di bidang hukum,” kata Bivitri.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, tantangan terbesar MK ke depan adalah mengembalikan dan menjaga konstitusionalitas dalam pengambilan putusan. Akhir-akhir ini, sejumlah putusan MK menunjukkan pola yang serupa, khususnya untuk perkara uji materi undang-undang yang bernuansa politik.
”Untuk kasus yang tidak politis terlihat bahwa putusannya berbasis analisis hukum. Namun, untuk kasus-kasus yang kuat nuansa politiknya, terlihat ada pola tertentu saat pengambilan putusan,” katanya.
Oleh karena itu, Presiden diharapkan memilih calon hakim yang tetap mengedepankan prinsip konstitusionalitas, bukan kepentingan politik. ”Meski diutus Presiden, yang bersangkutan harus bisa melepas ’baju’ Presiden saat mengambil putusan karena yang ia bawa itu konstitusionalitas, bukan kepentingan Presiden,” ucap Zainal.