logo Kompas.id
UtamaOTT KPK Rentan Hadapi...
Iklan

OTT KPK Rentan Hadapi Praperadilan

Siapa pun yang menghalangi proses hukum bisa dikenai pasal pidana sesuai ketentuan yang ada. Supardji meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lOOjGBQn9e3I8EF_Nq_yK0aIQmY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FKomisioner-KPU-di-Tahan-KPK_86285222_1578676410.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari, untuk kemudian ditahan. Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terkait penetapan anggota DPR. Mereka adalah Agustiani Tio Fridleina (anggota Bawaslu 2008-2012), Harun Masiku (bekas caleg PDI-P pada Pemilu 2019), dan Saeful (staf Sekretariat DPP PDI-P).

JAKARTA, KOMPAS — Operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah rentan menghadapi praperadilan. Pasalnya, KPK menangkap keduanya sebelum aturan peralihan bagi KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan terbit.

Meski demikian, publik mendukung KPK agar mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan KPU dengan kader PDI-P. KPK menangkap Wahyu terkait dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDI-P, sedangkan Saiful atas suap proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000