logo Kompas.id
UtamaBunuh Begal, Siswa SMA Dijerat...
Iklan

Bunuh Begal, Siswa SMA Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020), harus berhadapan dengan hukum karena diduga membunuh begal yang hendak merampoknya. Ia disidang dengan kasus pembunuhan berencana.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kvTKSxFhJkbR0adKW2-YNr7hbm0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200120wera_1579519633.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

ZA (17) duduk di kursi Ruang Sidang Tirta/Anak di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020). Sidang berlangsung tertutup.

MALANG, KOMPAS — Pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020), harus beperkara di pengadilan karena diduga membunuh begal yang hendak merampoknya. Ia disidang dengan kasus pembunuhan berencana.

Sidang kasus pembunuhan terhadap begal yang dilakukan oleh ZA (17) memasuki babak pemeriksaan saksi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memeriksa tujuh saksi, tiga di antaranya saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum ZA dan tiga saksi oleh kejaksaan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000