logo Kompas.id
EkonomiRisiko PHK Meningkat, Pekerja ...
Iklan

Risiko PHK Meningkat, Pekerja Sebaiknya Cari Tahu Hak-haknya

Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu risiko yang bisa dihadapi pekerja di sektor formal. Namun, banyak pekerja yang tidak mengetahui hak-haknya setelah di-PHK.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PQ2ls7YBrP8J6lSD4ygu4yQNOb0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200220_ENGLISH-RUU-KETAHANAN-KELUARGA_C_web_1582208985.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Lalu lalang pekerja di kawasan Sudirman saat jam pulang kerja di Terowongan Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu risiko pekerjaan yang bisa dihadapi pekerja di sektor formal. Jika PHK terjadi karena keputusan penyedia kerja, pekerja berhak menerima hak-hak tertentu.

Berdasarkan kajian yang dilakukan TechCrunch, pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2020 merupakan kelanjutan dari PHK di tahun-tahun sebelumnya akibat perekonomian yang memburuk. Jumlah orang yang kehilangan pekerjaan pada 2019 mencapai 64.166 orang atau meningkat 351 persen dibandingkan pada 2018 (Kompas, 1/2/2020).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000