logo Kompas.id
EkonomiCegah Penyebaran Penyakit...
Iklan

Cegah Penyebaran Penyakit Covid-19, Polresta Denpasar Imbau Pawai Ogoh-ogoh Dibatasi

Kepolisian Resor Kota Denpasar juga mengimbau agar pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dibatasi, baik peserta maupun lokasinya. Pembatasan itu menjadi upaya bersama demi mencegah penularan penyakit akibat virus korona baru.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 5 menit baca

DENPASAR, KOMPAS — Setelah Gubernur Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali dan Majelis Desa Adat Bali mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan ritual upacara serangkaian hari raya Nyepi tahun baru Saka 1942 tahun ini, Kepolisian Resor Kota Denpasar juga mengimbau agar pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dibatasi, baik peserta maupun lokasinya. Pembatasan itu menjadi upaya bersama demi mencegah penularan penyakit akibat virus korona baru, Covid-19.

”Kami mengimbau, bukan melarang, agar sedapat mungkin tidak terlampau banyak orang,” kata Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan ketika ditemui Kompas di Polresta Denpasar, Kamis (19/3/2020). Jansen menambahkan, pihak Polresta Denpasar tetap akan mengawasi dan membantu pengamanan pelaksanaan ritual dan upacara keagamaan menyambut hari raya Nyepi 1942 di Kota Denpasar dan sekitarnya.

Kami mengimbau, bukan melarang, agar sedapat mungkin tidak terlampau banyak orang.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000