Cegah Penyebaran Penyakit Covid-19, Polresta Denpasar Imbau Pawai Ogoh-ogoh Dibatasi
Kepolisian Resor Kota Denpasar juga mengimbau agar pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dibatasi, baik peserta maupun lokasinya. Pembatasan itu menjadi upaya bersama demi mencegah penularan penyakit akibat virus korona baru.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Setelah Gubernur Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali dan Majelis Desa Adat Bali mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan ritual upacara serangkaian hari raya Nyepi tahun baru Saka 1942 tahun ini, Kepolisian Resor Kota Denpasar juga mengimbau agar pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dibatasi, baik peserta maupun lokasinya. Pembatasan itu menjadi upaya bersama demi mencegah penularan penyakit akibat virus korona baru, Covid-19.
”Kami mengimbau, bukan melarang, agar sedapat mungkin tidak terlampau banyak orang,” kata Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan ketika ditemui Kompas di Polresta Denpasar, Kamis (19/3/2020). Jansen menambahkan, pihak Polresta Denpasar tetap akan mengawasi dan membantu pengamanan pelaksanaan ritual dan upacara keagamaan menyambut hari raya Nyepi 1942 di Kota Denpasar dan sekitarnya.
Kami mengimbau, bukan melarang, agar sedapat mungkin tidak terlampau banyak orang.
Sebelumnya, Selasa (17/3/2020), Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bandesa Agung (Kepala) Majelis Desa Adat Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengumumkan hasil pertemuan mereka mengenai pengaturan ritual upacara serangkaian hari raya Nyepi tahun baru Saka 1942.
Demi mencegah penyebaran penyakit Covid-19, tetapi tetap memberikan ruang bagi umat Hindu di Bali menjalankan ritual, diimbau agar jumlah peserta yang mengikuti ritual upacara Melasti, Tawur Agung Kesanga, dan Pangrupukan dibatasi.
Rangkaian hari raya Nyepi diawali dengan pelaksanaan Melasti atau penyucian diri ke pantai, danau, atau sungai. Setelah Melasti, umat Hindu melaksanakan upacara Tawur Agung Kesanga, kemudian dilanjutkan dengan ritual Pangrupukan yang digelar pada Selasa (24/3/2020) atau satu hari sebelum hari raya Nyepi tahun baru Saka 1942 yang berlangsung Rabu (25/3/2020).
Adapun pawai ogoh-ogoh, atau boneka berukuran besar yang melambangkan kepribadian bhutakala, dilangsungkan serangkaian ritual Pangrupukan itu. Sebelum Covid-19 mewabah, ritual dan upacara serangkaian hari raya Nyepi itu ramai diikuti umat Hindu.
Lebih lanjut Jansen menyatakan, Polresta Denpasar menyiapkan sekitar 950 polisi, atau mencapai dua pertiga dari keseluruhan polisi di Polresta Denpasar, untuk mengamankan pelaksanaan upacara dan ritual serangkaian hari raya Nyepi tahun ini. ”Ini menjadi tugas kami untuk mengamankan wilayah dan warga,” ujar Jansen.
Adanya imbauan agar keramaian pawai ogoh-ogoh dibatasi itu ditanggapi dengan baik oleh warga. Sejumlah pemuda di lingkungan Banjar Buana Desa dan Banjar Buana Agung, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, menyatakan, mereka akan tetap mengarak ogoh-ogoh. Namun, waktunya akan dibatasi dan jarak perjalanannya pun diperpendek. Mereka juga menyatakan memahami tujuan imbauan itu, yakni mencegah meluasnya Covid-19.
”Apalagi sudah ada kesepakatan dari pihak bendesa (kepala) dan kelian (ketua) banjar bahwa pelaksanaan pawai dibatasi, dimulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00,” kata Made Agus, warga di Padangsambian, Kota Denpasar. ”Pawai juga tidak dipusatkan, tetapi hanya sampai perbatasan desa,” ujar Agus.
Dampak Covid-19
Dalam konferensi pers di Gedung Jaya Sabha, kediaman Gubernur Bali, di Denpasar, Kamis (19/3/2020) petang, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang relaksasi kredit dalam upaya menahan dampak Covid-19 terhadap perekonomian, terutama bagi pengusaha dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi di Bali.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan, OJK sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Kebijakan stimulus perekonomian itu meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang berlaku bagi debitor yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitor UMKM.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho menyatakan, BI juga sudah menurunkan tingkat suku bunga dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut Trisno, penyebaran penyakit akibat virus korona baru ini akan berdampak pada terjadinya tekanan terhadap pertumbuhan perekonomian Bali yang saat ini di kisaran 5,6 persen.
Trisno mengatakan, peraturan OJK mengenai stimulus perekonomian nasional itu memberikan ruang bagi pihak perbankan dan debitor untuk mendiskusikan kewajiban pembayaran kredit di tengah kondisi yang terdampak penyebaran penyakit ini.
”Ada sejumlah opsi yang dimungkinkan. Pertama, debitor akan meminta perpanjangan masa kredit, misalnya dari satu tahun menjadi tiga tahun, atau opsi penundaan pembayaran bunga dan pokok,” kata Trisno di Gedung Jaya Sabha, Denpasar.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry AY Sikado, mengatakan, penyebaran Covid-19 secara global memengaruhi jumlah kedatangan penumpang, baik rute internasional maupun rute domestik, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Secara total, penurunan jumlah penumpang datang di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 23 persen dari kondisi normal.
Penurunan yang tajam terjadi pada kedatangan penumpang internasional, yang berkurang sekitar 74 persen. Dalam kondisi normal, menurut Herry, rata-rata jumlah penumpang di terminal kedatangan internasional sebanyak 16.000 orang per hari. ”Hari (Kamis) ini tinggal 4.000-an orang dalam sehari,” ujarnya.
Kondisi itu dinilai berdampak terhadap tingkat keterisian kamar hotel di Bali. Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Agung Ngurah Suryawijaya mengatakan, tingkat hunian hotel di Bali saat ini sekitar 20 persen.
”Ini sangat rendah,” kata Suryawijaya. Oleh karena itu, Suryawijaya menyatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan OJK dan BI yang akan memberikan kemudahan, tidak hanya bagi pengusaha hotel dan restoran, tetapi juga bagi karyawan dan pegawai hotel serta restoran.