logo Kompas.id
EkonomiRegulasi soal Sepeda sebagai...
Iklan

Regulasi soal Sepeda sebagai Alternatif Transportasi Dinilai Perlu

Keberadaan regulasi diharapkan menyokong penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik bagi pengguna sepeda, khususnya di ruang publik, seperti jalan raya.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R6CgpUefaYYEDepOd9IlHp5Q6lk=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F8f290a95-d1c3-4e98-9a51-4c87e721dfb1_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah anggota komunitas pesepeda menggelar aksi dengan berdiri sembari membawa poster edukasi di kerucut pembatas jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang mengatur tentang kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda, dinilai perlu. Keberadaannya diharapkan menyokong penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik bagi pengguna sepeda, khususnya di ruang publik, seperti jalan raya.

”Menurut saya, sepeda juga harus diatur, apakah nanti dengan peraturan menteri atau dengan peraturan pemerintah daerah, baik oleh bupati, wali kota, atau gubernur,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam diskusi daring yang digelar Forum Wartawan Perhubungan, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000