logo Kompas.id
HukumSurat Presiden tentang Omnibus...
Iklan

Surat Presiden tentang Omnibus Law Digugat ke PTUN

Surat Presiden tentang RUU Omnibus Law ke DPR digugat masyarakat sipil ke PTUN Jakarta. Surat pemberitahuan para menteri yang mewakili pemerintah bahas RUU Cipta Kerja jika dibatalkan bisa hentikan pembahasan di DPR.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LGd6p1DOsJWXHND32q6dlDki_LQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F29d0d86e-7109-4bcb-a1bb-90923b85426d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Spanduk penolakan kaum buruh terhadap RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja menghiasi Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/4/2020). Bagi kalangan buruh, pengaturan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak lebih baik dari UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas surat presiden yang dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, 12 Februari 2020. Surpres itu digugat karena dianggap memulai niatan pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang perencanaan dan penyusunannya dinilai tidak partisipatif.

Masyarakat sipil yang mengajukan gugatan itu ialah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KFBI). Mereka mengajukan gugatan atas surpres yang berisikan pemberitahuan ke DPR nama-nama menteri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja bersama  DPR.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000