logo Kompas.id
HukumEksaminasi Pakar Kritik...
Iklan

Eksaminasi Pakar Kritik Putusan, DKPP Sebut Hal Itu Ranah Akademik

Hasil eksaminasi pakar hukum dan pemilu mengkritik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. DKPP menganggap eksaminasi itu ranah akademik.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BDBsfoJXi8w2J642OvIpu0CYVWc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2bec55f0-5451-4fde-8dbf-f31b643c0547_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (tengah) dan dua anggota DKPP, yakni Ida Budhiati  dan Teguh Prasetyo (kanan), membacakan putusan DKPP untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 dengan teradu Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pakar hukum dan pemilu mengeksaminasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang antara lain memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Hasil eksaminasi itu cenderung menyimpulkan bahwa putusan tersebut tidak berdasarkan atas hukum.

Para pakar yang melakukan eksaminasi putusan tersebut adalah pengajar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000