Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Pungli DLHK Denpasar
Kepolisian Resor Kota Denpasar menuntaskan pemeriksaan dan penyidikan kasus pungutan liar dan gratifikasi yang menyeret oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar sebagai tersangka.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Denpasar menuntaskan pemeriksaan dan penyidikan kasus pungutan liar dan gratifikasi yang menyeret oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar sebagai tersangkanya. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar segera melimpahkan tersangka berinisial IWK (44) dan seluruh barang bukti, termasuk dokumen, uang, dan mobil dinas, ke pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kepala Satreskrim Polresta Denpasar Komisaris I Wayan Arta Ariawan menerangkan, IWK ditangkap tim Unit Pencegahan Pungutan Liar (UPP) Kota Denpasar di Denpasar pada Kamis (11/7/2019).
IWK usai menerima amplop yang berisi uang Rp 2 juta dari seseorang yang berkaitan dengan tugasnya memeriksa dokumen perizinan usaha dan meninjau lokasi. IWK diamankan dan diperiksa di dalam mobil dinasnya.
“Tim sudah mengintai dan mengikuti kegiatan target operasi,” kata Arta ketika memberikan keterangannya di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (29/10).
Arta menambahkan, tim UPP Kota Denpasar juga menemukan amplop lain berisi uang Rp 1 juta dalam mobil dinas yang digunakan IWK. Uang dalam amplop itu diakui berkaitan dengan tugas tersangka memeriksa dokumen perizinan usaha. Penyidik menggeledah rumah IWK dan menemukan beberapa amplop dan dompet berisikan uang tunai dalam tas ransel milik IWK.
Ketika memaparkan perihal perkara suap atau gratifikasi tersebut, pihak Polresta Denpasar menghadirkan IWK. Beberapa kali Arta sempat menanyai tersangka, salah satunya mengenai alasan tersangka menerima uang.
IWK tidak berkomentar kepada wartawan. Namun Arta menyebutkan, polisi mendapatkan pengakuan tersangka bahwa tersangka sendiri yang berinisiatif menerima uang tersebut.
Arta menerangkan, saat ditangkap pada Juli silam, tersangka masih menjabat Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan di Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar.
IWK juga menjadi Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berwenang memeriksa dokumen persyaratan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan pemantauan lingkungan (UPL) untuk usaha.
Lebih lanjut Arta menyatakan, tersangka IWK dijerat dengan sejumlah pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun,” kata Arta.
Secara terpisah, Kepala Dinas LHK Pemkot Denpasar Ketut Wisada membenarkan satu mobil dinas di Dinas LHK Kota Denpasar dibawa Kepolisian karena dinyatakan berkaitan dengan perkara suap atau gratifikasi yang menyeret tersangka.
Pelaksana tugas
Penangkapan dan pemeriksaaan terhadap IWK tidak mempengaruhi tugas dan pelayanan Dinas LHK Pemkot Denpasar. “Kami sudah menugaskan pelaksana tugas untuk menggantikannya,” kata Wisada yang dihubungi Kompas.
Kuasa hukum IWK Warsa T Bhuwana menyatakan pelimpahan tersangka dan berkas perkara berikut barang bukti dari Polresta ke Kejaksaan Negeri Denpasar diharapkan akan mempercepat proses pengadilan. “Nanti bersama-sama dicek dan dicarikan kebenarannya di persidangan,” ujar Warsa ketika ditemui di Polresta Denpasar.