Dampak Kenaikan Iuran JKN-KIS Diantisipasi, Perbaikan Data Jadi Prioritas
Penurunan kelas pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat khususnya terjadi pada segmen peserta peserta mandiri. Hingga akhir Desember 2019, jumlah yang turun kelas mencapai ratusan ribu orang.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Banyaknya peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang turun kelas perawatan menjadi salah satu dampak yang perlu diantisipasi setelah kebijakan penyesuaian iuran diberlakukan. Selain itu, pembenahan data peserta yang bermasalah juga perlu menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat adanya penurunan kelas perawatan pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya pada segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Hingga 31 Desember 2019, jumlah peserta PBPU kelas 1 yang turun kelas 3,53 persen atau 153.466 orang. Sementara jumlah peserta PBPU kelas 2 yang turun kelas 3,32 persen atau 219.458 orang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, banyaknya peserta yang turun kelas merupakan risiko dari penyesuaian iuran. Keinginan untuk turun kelas pun tidak dilarang, bahkan akan dipermudah. Adapun untuk peserta kelas 3 yang tidak mampu membayar iuran diberlakukan kebijakan khusus.
”(Peserta turun kelas) sudah risiko dari penyesuaian iuran. Justru prosesnya akan dipermudah. Bagi peserta PBPU kelas 3 yang memang tidak mampu bisa mengajukan diri ke dinas sosial di daerahnya agar bisa didaftarkan sebagai peserta PBI (penerima bantuan iuran),” katanya seusai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas pelaksanaan program JKN-KIS di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Hasil rapat ini sekaligus memastikan bahwa penyesuaian iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75/ 2019 dijalankan sepenuhnya sejak 1 Januari 2020.
Besaran penyesuaian iuran pada peserta PBPU kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Selain itu, penyesuaian iuran dilakukan bagi pekerja penerima upah (PPU) pemerintah dan PPU swasta.
Sementara untuk jenis kepesertaan PBI dari APBN dan PBI APBD, besaran penyesuaian iuran telah disesuaikan sejak 1 Agustus 2019 dari sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 42.000.
Mitigasi Risiko
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menuturkan, pemerintah perlu melakukan mitigasi risiko atas penyesuaian iuran kepesertaan JKN-KIS. Risiko tersebut terutama terkait potensi meningkatnya tunggakan peserta dan kesiapan rumah sakit dalam menyediakan layanan kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3 yang dikhawatirkan meningkat.
Terkait potensi tunggakan peserta, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, tunggakan peserta JKN-KIS paling banyak ditemukan pada segmen PBPU. Setidaknya, ada sekitar 9 juta peserta PBPU kelas 3 yang masih menunggak.
”Dari 9 juta (orang mengunggak) ini, kami cek apakah menunggak karena tidak mampu atau memang karena tidak membayar. Jika alasannya karena tidak mampu itulah yang diusulkan ke dinas sosial yang kemudian diusulkan ke Kemensos (Kementerian Sosial) yang saat ini juga sedang melakukan pembenahan dan updating data,” kata Fachmi.
Muhadjir menambahkan, perbaikan data kepesertaan menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung keberlanjutan program JKN-KIS. Saat ini, masih ada sekitar 6 juta data PBI yang belum diintegrasikan dengan DTKS (data terpadu program kesejahteraan sosial). Sebelumnya, Kemensos mencatat 30.620.052 jiwa peserta PBI non-DTKS yang akan dinonaktifkan.
Adapun untuk mengantisipasi menumpuknya peserta mandiri kelas 3, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, akan dilakukan penambahan layanan fasilitas kesehatan di rumah sakit untuk kelas kepesertaan tersebut.
Kementerian Kesehatan telah memberikan surat edaran kepada seluruh rumah sakit, terutama rumah sakit pemerintah, untuk setidaknya mengalokasikan tempat tidur bagi peserta kelas 3 sebanyak 60 persen dari seluruh fasilitas yang dimiliki.