Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Kawal Penerapan Pembatasan Sosial
Polri telah menginstruksikan personelnya mengawal penerapan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sosialisasi juga sudah diinstruksikan. Tak sebatas itu, pemberian izin keramaian pun dibatasi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menginstruksikan personelnya untuk mengawal penerapan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran Covid-19. Sosialisasi, terutama, bakal diintensifkan. Tak hanya itu, pemberian izin keramaian pun lebih selektif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (19/3/2020), mengatakan, Polri mendukung langkah pemerintah agar masyarakat melakukan pembatasan sosial. Sebagai bentuk dukungan, semua personel telah diminta mengawal penerapannya di lapangan sekaligus menyosialisasikan pentingnya pembatasan sosial.
Sosialisasi terutama akan dilakukan oleh personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Selain itu, sosialisasi akan diintensifkan di dunia maya dengan memanfaatkan media sosial.
”Harapannya bisa menjadi gerakan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Sesuai imbauan Presiden Joko Widodo, warga diminta untuk menjaga jarak serta memperhatikan kebersihan diri dan keluarga melalui kesadaran kolektif. Kesadaran kolektif ini dinilai akan membuat aturan dan kebijakan menjadi lebih efektif. Kesadaran kolektif yang dimaksud adalah mengurangi kegiatan di luar ruangan, berkumpul di kerumunan, dan mengurangi mobilitas orang atau disebut pembatasan sosial.
Pembatasan sosial itu berarti warga harus menjaga jarak minimal 1 meter ketika sedang berada di luar ruangan. Jaga jarak fisik ini untuk mengurangi potensi penularan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Polri juga telah membatasi izin keramaian. ”Pemberian izin keramaian sekarang lebih selektif untuk mencegah kerumunan massa dalam jumlah banyak,” katanya.
Argo pun mengingatkan publik untuk tidak mudah memercayai berita terkait Covid-19. Saat ini banyak kabar bohong soal Covid-19. Dia juga mengingatkan publik untuk tidak menyebarkan kabar yang belum tentu benar. Sebab, jika kabar itu ternyata bohong, penyebar kabar bisa dipidana. Hingga saat ini ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong terkait Covid-19.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, personel kepolisian resor di seluruh Jatim telah dikerahkan untuk menyosialisasikan pembatasan sosial. Petugas berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi pengeras suara untuk mengingatkan soal pembatasan tersebut.
”Berkeliling di lokasi-lokasi yang biasa menjadi titik kumpul masyarakat di waktu-waktu tertentu,” katanya.
Kegiatan tersebut, lanjut Trunoyudo, akan terus dilakukan hingga masyarakat terbiasa melakukan pembatasan sosial.
Hal serupa dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Personel Satuan Polisi Pamong Praja serta Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya berkeliling di fasilitas-fasilitas umum di Surabaya untuk mengingatkan publik agar melakukan pembatasan sosial.
”Ketua RT/RW dan lurah saya minta memberikan pengertian kepada warganya untuk sementara waktu menjaga jarak satu sama lain,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.