Perketat Pemeriksaan Sebelum Pemulangan Pekerja Migran
Pemerintah Indonesia tidak melarang WNI, termasuk pekerja migran, pulang, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Namun, pemerintah meminta semua pemberi kerja untuk memeriksa pekerja migran sebelum pulang.
Oleh
kris mada
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta memperketat pemeriksaan terhadap para pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri. Langkah itu peting karena sebagian pekerja migran diketahui terinfeksi penyakit Covid-19.
Permintaan itu antara lain disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster lewat surat kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, 14 April ini. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Kamis (16/4/2020), membenarkan adanya surat permintaan dari Wayan kepada Retno.
Dalam suratnya, Wayan menyebutkan ada 13.221 dari 22.000 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali pulang bertahap. Pada 22 Maret-13 April 2020, ada 8.779 orang telah tiba di Bali. Di antara yang pulang itu, 62 orang positif Covid-19.
”Kami memohon Ibu Menteri memperketat prosedur pemeriksaan kesehatan bagi PMI yang akan pulang,” tulis Koster.
Terkait surat tersebut, Faizasyah mengatakan, pemerintah telah meminta semua pemberi kerja untuk memeriksa PMI sebelum pulang. Jika tidak, semua PMI wajib karantina 14 hari. ”Jika ada gejala Covid-19, tidak diikutkan (dalam proses pemulangan),” ujarnya.
Bali menjadi salah satu pintu pemulangan PMI dari luar negeri. Sebab, mayoritas dari 12.748 WNI yang menjadi awak kapal pesiar adalah warga Bali. Di antara seluruh awak kapal pesiar itu, 963 sudah kembali ke Tanah Air lewat Bali.
”Tidak semua pulang karena sebagian harus tetap bekerja di kapal yang membutuhkan awak minimum untuk merawat kapal,” kata Direktur Perlindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.
Direktorat PWNI Kemenlu RI rutin berkomunikasi dengan para pemberi kerja untuk memastikan hak PMI tidak hilang. Para operator kapal menyatakan tidak memberhentikan awak-awaknya. Mereka dirumahkan sampai situasi pulih. Perusahaan tetap membayar gaji meski awak asal Indonesia sudah pulang.
Pemerintah Indonesia tidak bisa melarang wargannya yang bekerja di luar negeri untuk pulang, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang. Namun, setiap orang diwajibkan mengikuti protokol kesehatan saat tiba di Indonesia.
Gelisah
Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto juga mengungkapkan kegelisahan soal pemulangan PMI. Sejak Maret 2020, lebih dari 40.000 PMI pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah itu. Mereka masuk melalui Karimun, Batam, dan Tanjung Pinang.
Kepri juga khawatir dengan rencana pemulangan 2.000 awak kapal pesiar yang kini bersandar di Australia. Sebab, Australia mencatatkan kasus positif lebih tinggi dari Indonesia. Hingga Kamis ini, Australia mencatat 6.462 kasus Covid-19. Sementara di Indonesia mencatat 5.136 kasus.
Selain itu, Kepri jauh dari Australia. ”Masih banyak provinsi lain yang lebih dekat dari Australia. Kenapa harus Batam yang jauh di utara Australia? Kami menolak,” kata Isdianto.
Menurut Isdianto, sebagian penderita Covid-19 di Kepri memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Kepri juga harus mengurus puluhan ribu PMI yang pulang dari Malaysia.