Instruksi Presiden Jokowi untuk realokasi dijalankan daerah. Total anggaran daerah yang sementara direalokasi untuk tangani Covid-19 capai Rp 54,89 triliun. Besaran ini masih bertambah karena baru 93 persen yang lapor.
Oleh
DEA
·3 menit baca
Untuk sementara, realokasi APBD guna penanganan Covid-19 mencapai Rp 54,89 triliun. Realokasi mencakup anggaran pembangunan infrastruktur.
JAKARTA, KOMPAS — Total anggaran daerah yang telah direalokasi untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 54,89 triliun. Besaran ini masih mungkin bertambah menyusul adanya aturan teknis yang mengatur lebih detail soal pos anggaran yang perlu dirasionalisasi. Percepatan realokasi diharapkan karena digunakan untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (13/4/2020), 508 pemerintah daerah atau 93 persen pemda telah melaporkan hasil realokasi dan pengutamaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19.
Totalnya mencapai Rp 54,89 triliun. Porsi penyediaan jaring pengaman sosial memperoleh alokasi terbesar atau mencapai Rp 23,55 triliun. Adapun dua pos prioritas lainnya adalah penanganan kesehatan sebesar Rp 23,35 triliun dan penanganan dampak ekonomi Rp 7,98 triliun.
Realokasi dan pengutamaan APBD untuk penanganan Covid-19 ini atas instruksi Mendagri Tito Karnavian. Seperti tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 yang terbit 2 April 2020, penyediaan jaring pengaman sosial itu berupa pemberian hibah atau bantuan sosial dalam bentuk uang atau barang bagi yang terdampak Covid-19, seperti keluarga miskin dan pekerja sektor informal.
”Sebanyak 508 pemerintah daerah atau 93 persen pemda telah melaporkan hasil realokasi dan pengutamaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19. Totalnya mencapai Rp 54,89 triliun.”
Adapun penanganan kesehatan seperti untuk penyediaan fasilitas kesehatan. Penanganan dampak ekonomi itu antara lain mencakup penguatan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terimbas oleh Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Senin, mengatakan, besar kemungkinan nominal APBD untuk penanganan Covid-19 bakal lebih besar dari yang saat ini telah dilaporkan pemda.
Pasalnya, belum semua pemda merealokasi anggaran untuk tiga pos prioritas guna penanganan Covid-19. ”Misalnya, ada 137 pemda yang belum melaporkan realokasi untuk penyediaan jaring pengaman sosial,” katanya.
Selain itu, ada 34 pemda yang belum lapor. Pemda dimaksud, Pemerintah Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, plus 30 pemerintah kabupaten/kota.
”Kami harapkan semua pemda segera melaksanakan instruksi Mendagri ini karena ini penting untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Potong 50 persen
Nominal APBD untuk penanganan Covid-19 juga memungkinkan bertambah menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 untuk Penanganan Covid-19. SKB yang terbit 9 April lalu ini, menurut Ardian, mengatur lebih rinci pos-pos dalam belanja daerah yang perlu dirasionalisasi.
Salah satunya rasionalisasi belanja barang atau jasa minimal 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja untuk 15 pos, misalnya perjalanan dinas dan acara-acara yang mengundang banyak orang. Rasionalisasi juga untuk pos belanja modal, minimal 50 persen, terutama untuk enam pos, antara lain pengadaan kendaraan dinas, pembangunan gedung baru, dan infrastruktur lain yang dapat ditunda tahun depan.
Menyusul terbitnya SKB itu pula, menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, tenggat pelaporan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 oleh semua pemda yang semula jatuh pada 9 April 2020 mundur menjadi 23 April 2020.
Dalam SKB itu disebutkan, jika hingga tenggat masih ada pemda yang belum melapor, penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) untuk pemda tersebut bakal ditunda. Bahkan, jika hingga akhir 2020 pemda tidak juga melapor, besaran DAU atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali.
Galang dana publik
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa yakin, pemda mampu menyisir APBD-nya dan merealokasi anggaran pada pos-pos yang tidak mendesak atau bahkan tak dapat dicairkan karena kondisi darurat pandemi Covid-19.
”Daerah pasti bisa asalkan penyisirannya dilakukan dengan cermat.”
Ia mencontohkan kegiatan perjalanan dinas yang tidak mungkin dilakukan pada masa darurat pandemi Covid-19. ”Daerah pasti bisa asalkan penyisirannya dilakukan dengan cermat,” katanya.
Realokasi APBD itu pun didorong untuk memperkuat dana APBN yang telah direalokasi guna penanganan Covid-19. Ini penting karena dibutuhkan anggaran besar untuk menangani Covid-19, baik untuk penanganan kesehatan maupun dampak lain, seperti dampak ekonomi.
Selain anggaran negara, Saan mengusulkan agar pemda menggalang pula dana dari swasta ataupun publik sebagai bentuk sinergi dan solidaritas menghadapi pandemi.