Bandar Narkoba Manfaatkan Kelonggaran Keamanan Aparat
›
Bandar Narkoba Manfaatkan...
Iklan
Bandar Narkoba Manfaatkan Kelonggaran Keamanan Aparat
Dalam kurun waktu satu bulan Badan Narkotika Nasional mengamankan 639 kilogram (kg) ganja, 252,4 Kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pilparamethamphetamine (PMMA). Ratusan kilogram barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan tujuh kasus berbeda yang memanfaatkan kelemahan aparat yang sibuk selama masa kampanye dan pemilu.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Dalam kurun waktu satu bulan Badan Narkotika Nasional mengamankan 639 kilogram (kg) ganja, 252,4 Kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pilparamethamphetamine (PMMA). Ratusan kilogram barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan tujuh kasus berbeda yang memanfaatkan kelemahan aparat yang sibuk selama masa kampanye dan pemilu.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari, Selasa (21/5/2019), mengatakan, kesibukan aparat selama masa kampanye dan pemilu dimanfaatkan bandar narkoba untuk menyelundupkan atau menyebarkan barang haram ke seluruh pelosok Indonesia.
“Mulai dari Maret sampai Mei ini, tingkat peredaran narkoba sangat tinggi. Aparat fokus pada pengaman kampanye dan pemilu. Hal itu menjadi celah bagi mereka untuk menyeludupkan narkoba. Ini hasilnya, barang bukti yang kami amankan sangat banyak,” kata Arman.
Ia menambahkan, kelonggaran pengamanan aparat dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba salah satunya jenis PMMA berlogo ikan sebanyak 9.900 butir dari Aceh.
PMMA adalah jenis MDMA atau ekstasi yang memiliki bahan yang berbeda. Arman menuturkan penyeludupan PMMA merupakan kali ketiga dan sangat jarang ditemukan di Indonesia.
“Pertama kali pengungkapan kasus PMMA yang dilakukan sindikat Freddy Budiman tahun 2014 dengan penyeludupan 1,5 juta butir. Kedua, pada 2018 di Medan dan ini yang ketiga di Aceh. Ini adalah ekstasi berbahan dasar PMMA. Diduga ini adalah sindikat yang sama karena jenis dan sumbernya dari Malaysia,” kata Arman.
Arman melanjutkan, Malaysia menjadi titik transit penyebaran PMMA. Untuk itu, BNN akan berkerjasama dengan polisi Malaysia untuk mengungkap sindikasi dan menelusuri asal narkoba jenis PMMA ini.
Pengungkapan kasus penyeludupan PMMA ini terbilang rumit. Arman mengatakan, untuk perorangan sangat sulit untuk ditelusuri karena, jalur penyebarannya terputus. Operator di lapangan dengan pengirim tidak saling mengenal. Begitu pula, pengirim dan pemasok juga tidak saling kenal, pemasok dengan pabrikan dengan pemilik modal juga terputus. Namun, berdasarkan jenis dan sumber barang berdasarkan hasil laboratorium, BNN menyimpulkan PMMA berasal dari pabrik yang sama.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko mengatakan, efek dari narkoba jenis PMMA ini lebih lembut. Namun, efek PMMA akan sangat keras 5 kaki lipat dari ekstasi biasa jika dicampur dengan bahan lainnya.
Heru melanjutkan, pengungkapan penyeludupan PMMA di Aceh berbarengan dengan penangkapan bandar sabu. “BNN mengamankan bandar narkoba berinisial K di Dusun Pintu Air Desa, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” tuturnya.
Total ratusan kilo barang bukti yang diamankan BNN didapat dari pengungkapan tujuh kasus berbeda dengan jumlah tersangka 15 orang. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.