Komisi Pemilihan Umum menargetkan draf peraturan KPU Pilkada 2020 selesai pada akhir Juni. Setelah itu, draf akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi. Jika dalam rapat tersebut tidak ada perubahan signifikan, KPU akan segera menetapkan dan mengirimkan ke KPU daerah.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Pradipta Pandu Mustika
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melakukan uji publik peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU untuk tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Namun, DPR menyebut rapat konsultasi baru dapat dilakukan pada Agustus mendatang.
Anggota KPU, Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/7/2019), mengatakan, pihaknya telah mengusulkan jadwal konsultasi kepada Komisi II DPR untuk membahas tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang diikuti 270 daerah. ”Menurut rencana, pada 8 Juli, kami akan berkonsultasi,” ucapnya.
Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, KPU telah mengadakan uji publik rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Pada rancangan PKPU tersebut, hari pemungutan suara diusulkan diselenggarakan pada 23 September 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pilkada serentak 2020 diselenggarakan pada bulan September. Adapun tanggal 23 September 2020 dipilih berdasarkan pertimbangan teknis.
Arief menyatakan, KPU menargetkan draf PKPU Pilkada 2020 selesai pada akhir Juni. Setelah itu, draf akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi. Jika dalam rapat tersebut tidak ada perubahan signifikan, KPU akan segera menetapkan dan mengirimkan ke KPU daerah.
Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan untuk 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Kepala daerah di 270 daerah tersebut akan berakhir masa jabatannya pada 2021.
Tahapan
Secara keseluruhan, proses Pilkada 2020 terdiri atas tujuh tahapan. Tahapan pertama yaitu syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan, disusul tahapan pendaftaran paslon, kemudian tahapan masa kampanye dan tahapan pelaporan dana kampanye.
Setelah itu, Pilkada 2020 akan masuk ke tahapan pemungutan suara, dilanjutkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan tahapan akhir penetapan paslon terpilih.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo, memperkirakan, DPR dan KPU baru bisa memulai pembahasan pada Agustus mendatang. Oleh karena itu, hanya tersisa waktu dua bulan untuk membahas hal tersebut sebelum tahapan Pilkada 2020 dimulai pada Oktober 2019.
Arif mengakui, persiapan Pilkada 2020 mendesak untuk dilakukan. Meski tidak membutuhkan revisi undang-undang, penyelenggaraan pilkada memerlukan pembahasan PKPU Pilkada yang juga memakan waktu.
Selain itu, peraturan tentang pemutakhiran data pemilih juga harus dibahas secara serius. Berdasarkan pengalaman pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden 2019, persoalan tersebut masih mendapatkan banyak kritik dan harus diperbaiki.