logo Kompas.id
Kekurangan Surat Suara...
Iklan

Kekurangan Surat Suara Dipertanyakan

Kekurangan surat suara yang terjadi di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan dipertanyakan. Pasalnya, surat suara yang dikirimkan perusahaan percetakan dan ekspedisi lebih dari jumlah daftar pemilih tetap di Kota Palembang.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pz9rqqUthoOjuA0VvfpmqPZ_fZc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708RAM-Sidang-Komisioner-KPU-IISILO.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Suasana sidang pelanggaran pemilu yang menjadikan lima komisioner KPU Kota Palembang sebagai terdakwa, Senin (8/7/2019). Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi dari KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan KPU. Dalam sidang ini terkuak kekurangan surat suara dinilai janggal.

PALEMBANG, KOMPAS — Kekurangan surat suara yang terjadi di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan dipertanyakan. Pasalnya, surat suara yang dikirimkan perusahaan percetakan dan ekspedisi lebih dari jumlah daftar pemilih tetap di Kota Palembang.

Hal ini muncul dalam sidang gugatan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Senin (8/7/2019). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan 33 saksi dan dua ahli. Sementara penasihat hukum terdakwa, yakni lima komisioner KPU Kota Palembang, menghadirkan 5 orang saksi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000