JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum akan mengkaji tiga aspek untuk persiapan penerapan rekapitulasi penghitungan suara elektronik atau e-rekap. Sejumlah langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kesiapan penerapan e-rekap untuk pemilihan kepala daerah serentak 2020 mendatang.
Anggota KPU Viryan Aziz di Jakarta, Rabu (24/7/2019) mengatakan, tiga aspek yang akan dikaji KPU untuk persiapan penerapan e-rekap yakni terkait aspek legal, teknis dan teknologi informasi (IT).
Viryan menjelaskan, salah satu langkah yang digunakan KPU untuk menguji aspek legal yakni dengan melakukan diskusi publik penerapan e-rekap. Diskusi publik ini melibatkan sejumlah kementerian dan lemabaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kemneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari aspek teknis, kata Viryan, KPU akan melakukan audiensi dengan daerah yang pernah menerapkan e-rekap. Nantinya daerah tersebut akan membagikan teknis penerapan e-rekap hingga kendalanya. Sementara pengkajian dari aspek IT akan disesuaikan saat maupun setelah diskusi publik dan audiensi tersebut.
Guna menyelesaikan persiapan ini, Viryan menyatakan bahwa saat ini KPU juga telah membentuk tim kecil untuk menyiapkan konsep dan desain rekapitulasi elektronik. Sejumlah langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kesiapan penerapan e-rekap untuk Pilkada 2020.
Sebelumnya, anggota KPU lainnya, Pramono Ubaid Thantowi menyebutkan bahwa uji coba penggunaan e-rekap akan terus dilakukan sebelum hari pemungutan suara Pilkada tahun depan yakni pada 23 September 2020.
Uji coba tersebut nantinya akan diterapkan di daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda. Hal ini bertujuan agar KPU dapat melihat dan memetakan daerah mana saja yang paling memungkinkan untuk diterapkan e-rekap.
E-rekap juga sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut disepakati e-rekap tidak membutuhkan dasar hukum tambahan karena telah diatur di UU Pilkada. (Kompas, 9/7/2019)
Sementara pengaturan secara detail e-rekap ini kata Ketua KPU Arief Budiman akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Nantinya e-rekap akan diterapkan di tingkat kecamatan, sedangkan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dilakukan secara manual.
Selain itu, Arief juga menyatakan bahwa KPU masih menghitung kebutuhan anggaran dan mencermati bagian apa saja yang bisa dibiayai pemerintah. Karena dilaksanakan di kecamatan, pembiayaan e-rekap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.