Pemprov DKI Periksa Hewan Kurban Per 1 Agustus 2019
›
Pemprov DKI Periksa Hewan...
Iklan
Pemprov DKI Periksa Hewan Kurban Per 1 Agustus 2019
Pemeriksaan hewan kurban di seluruh DKI Jakarta akan dimulai pada 1 Agustus 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menjamin hewan itu laik untuk aman dikonsumsi.
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemeriksaan hewan kurban di seluruh DKI Jakarta akan dimulai pada 1 Agustus 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menjamin hewan itu laik untuk aman dikonsumsi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni akan melepas 800 pengawas hewan kurban pada Selasa (30/7/2019) di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara. Pelepasan ini sebagai tanda penutupan pelatihan teknis hewan kurban yang diikuti 1.010 orang dari 1.001 masjid di Jakarta.
”Mulai H-10 (1 Agustus 2019) akan dilakukan pemeriksaan (hewan kurban) ke seluruh wilayah DKI,” katanya Darjamuni melalui pesan tertulis, Senin (29/7/2019), di Jakarta.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara Rita Nirmala menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada kesehatan hewan sehingga laik untuk dikorbankan. Pemeriksaan meliputi kecakupan usia hingga kondisi tubuh hewan kurban. Jika hewan itu sakit, tindakan medis akan diberikan supaya hewan itu kembali sehat menjelang dikurbankan.
”Misalnya nanti ada hewan kurban yang sakit, kami akan obati supaya fit saat kurban. Kan, mereka (hewan kurban) dibawa dari Jawa naik truk, stres, kita obati dengan obat yang ada,” ujar Rita, dikutip dari rilisnya.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menambahkan, pada tahun sebelumnya, ada beberapa hewan kurban yang ditemukan dalam kondisi tidak sehat saat proses pemeriksaan. ”Tidak mungkin 100 persen semua hewan kurban sehat. Tahun lalu, ada beberapa yang ditemukan tidak sehat, tetapi jumlahnya tidak banyak,” ujarnya.
Mengatur lokasi penampungan hewan kurban
Marullah menyampaikan, pemotongan hewan kurban saat Idul Adha merupakan merupakan kegiatan berskala besar. ”Ini masif sekali. Penjualannya (hewan kurban) bukan seperti menjual kambing di event biasa. Ini bisa-bisa menjamur di setiap gang,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya mengatur lokasi penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban. Sebab, pada sejumlah kejadian tahun sebelumnya, ada penampungan hewan kurban ditempatkan di lokasi yang mengganggu kenyamanan publik, seperti di trotoar.
”Saya sudah sampaikan hingga tingkat kelurahan untuk menertibkan dan membina (penampungan hewan kurban) ini. Apabila orang jualan kambing di tempat yang tidak sesuai, ia akan diarahkan ke tempat yang lebih proporsional. Aturannya, kan, jangan pakai trotoar, jalan, dan taman kota. Jangan di tempat yang mengganggu fasilitas publik,” katanya.
Di Jakarta Utara, pendataan lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan menjelang Idul Adha. Asisten Kesejahteraan Rakyat Wawan Budi Rohman mengatakan, camat dan lurah harus melakukan pendataan lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pemotongannya.
Lokasi penampungan tersedia di sejumlah lokasi umum, seperti masjid, sekolah, dan kantor. ”Ada juga lokasi yang bersifat pribadi. Namun, kami ingin agar kebersihan dari lokasi pemotongan tetap terjaga. Jangan sampai sisa dari pemotongan mengganggu warga,” kata Budi.
Akhir bulan ini, Suku Dinas KPKP Jakarta Utara menggelar sosialisasi kepada 100 pengurus masjid dari 50 masjid di Jakarta Utara bagaimana cara memotong hewan kurban. Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari IPB University dan Majelis Ulama Indonesia. Tujuannya agar para pengurus masjid memahami teknis penyembelihan hewan kurban secara syariah dengan tetap menjaga aspek higienitas dan kesehatan lingkungan.
Dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, Anies Baswedan memerintahkan kepada para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu di DKI Jakarta untuk mengatur dan mengendalikan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban.