Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan milik 10 korporasi perkebunan dan hutan tanaman industri di Kalimantan Barat dalam dua pekan ini.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan milik 10 korporasi perkebunan dan hutan tanaman industri di Kalimantan Barat dalam dua pekan ini. Lahan konsesi tersebut disegel karena terindikasi terdapat kebakaran yang luasnya mencapai ratusan hektar.
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Julian, Rabu (14/8/2019), mengungkapkan, hal itu berawal dari pemantauan tim melalui fasilitas intelligence room bahwa ada indikasi titik api di lokasi konsesi perusahaan. Akhirnya, tim ke lapangan pekan lalu.
”Pekan lalu, di lapangan, tim menemukan fakta ada kebakaran lahan di area konsesi tujuh korporasi. Tujuh korporasi itu ada perusahaan perkebunan sawit ada pula hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sanggau, Mempawah, dan Sintang. Tim menyegel lahan perusahaan-perusahaan itu,” kata Julian.
Total lahan yang terbakar di tujuh korporasi itu sekitar 554 ha. Kemudian, pada Selasa (14/8/2019), KLHK kembali menyegel tiga lokasi lahan terbakar pada area konsesi tiga perusahaan. Lahan yang terbakar di tiga korporasi itu totalnya sekitar 200 ha. Tiga perusahaan yang berada di Kabupaten Mempawah dan Ketapang itu ada yang perkebunan, ada pula HTI.
Pekan lalu, di lapangan, tim menemukan fakta ada kebakaran lahan di area konsesi tujuh korporasi. Tujuh korporasi itu ada perusahaan perkebunan sawit ada pula hutan tanaman industri di Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sanggau, Mempawah, dan Sintang. Tim menyegel lahan perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya, pemilik perusahaan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Jika memang melanggar, perusahaan terancam terkena sanksi pidana maupun administrasi. Perusahaan juga harus mengembalikan kondisi lahan hingga sanksi pembekuan izin.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menegaskan, saat ini pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api. Selain itu, menugaskan para pengawas, penyidik, dan tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) untuk menindak para pembakar lahan.
Hari Novianto, Komandan Brigade SPORC Penegakan Hukum Kalimantan, mengatakan, tim verifikasi memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar. Perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha.
”Kami sudah memanggil wakil tujuh perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu,” kata Hari.
Meliburkan sekolah
Pemerintah Kota Pontianak sempat meliburkan siswa TK dan SD pada Selasa (13/8/2019) hingga Rabu (14/8/2019) karena kabut asap. Sementara untuk SMP dan SPNF-SKB (Satuan Pendidikan Non-Formal-Sanggar Kegiatan Belajar) masuk pada pukul 09.00. Namun, tidak boleh beraktivitas di luar kelas hingga kualitas udara membaik.
Kami sudah memanggil wakil tujuh perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu.
Dua hari terakhir, Pontianak diguyur hujan. Kabut asap di Pontianak cukup berkurang. Namun, titik panas di Kalbar masih banyak. Pada Rabu, titik panas mencapai 148 titik. Titik panas yang terbanyak tersebar di Ketapang (56). Kualitas udara di Pontianak pukul 15.00, berdasarkan data Stasiun KLHK Pontianak, berkategori tidak sehat. Angka PM10 mencapai 102.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak Dadang Fitrajaya mengatakan, sementara ini belum ada lonjakan jumlah penderita infeksi saluran pernapasan akut. Dari 23 puskesmas yang ada di Pontianak, rata-rata per minggu ada sekitar 20 kasus. Itu masih dalam batas normal.