Pengamanan internal lembaga pemasyarakatan belum optimal. Meski di dalam penjara, para narapidana berulang kali masih bisa mengendalikan peredaran narkotika.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pengamanan internal lembaga pemasyarakatan belum optimal. Meski di dalam penjara, para narapidana berulang kali masih bisa mengendalikan peredaran narkotika. Lolosnya alat komunikasi ke dalam sel jadi salah satu bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Wachyono di Kota Semarang, Jumat (6/9/2019), mengatakan, pihaknya tengah mendalami peredaran sabu dan ekstasi dari LP Semarang untuk diedarkan ke wilayah Solo dan sekitarnya. ”Jaringan ini kami dalami,” ujar Wachyono.
Sebelumnya, pada Kamis (5/9/2019), tim Ditres Narkoba Polda Jateng menangkap LL (27) dan VM (22) di tempat kosnya di Banjarsari, Kota Solo. Di tempat kos tersebut, disita total 2,2 kilogram sabu dan 266 ekstasi serta satu airsoft gun.
Dalam pengembangan, diketahui bahwa VM merupakan kurir MR (37), warga binaan LP Kedungpane, Semarang. Sebagai imbalan dalam mendistribusikan narkoba tersebut, VM dijanjikan uang Rp 20 juta. Namun, ia keburu tertangkap.
VM mengaku sebelumnya tidak pernah mengenal dan berkomunikasi langsung dengan MR. ”Saya hanya mendapat kotak (berisi sabu dan ekstasi) untuk dikirimkan. Saya tahu MR lewat tetangganya, LL, yang setahu saya napi di LP (Rutan) Solo,” ujar VM.
MR merupakan pengendali jaringan dalam LP yang mendapat vonis 14 tahun penjara pada 2016. Sebelumnya, ia terjerat kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Solo dan sekitarnya. MR lalu juga dibawa ke Mapolda Jateng. Hasil tes urin menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.
Saat ini, di LP Kedungpane ada sekitar 1.900 penghuni dari kapasitas 630 orang. Sudah tiga kali lipat.
Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kedungpane Semarang Tribowo menyatakan, salah satu kendala dalam pengamanan internal LP adalah penghuni yang melebihi kapasitas. ”Saat ini, di LP Kedungpane ada sekitar 1.900 penghuni dari kapasitas 630 orang. Sudah tiga kali lipat,” katanya.
Namun, pihaknya tetap mengantisipasi dengan memberikan informasi yang dibutuhkan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait peredaran narkoba. Penggeledahan juga dilakukan seminggu dua kali dan segera menindaklanjuti jika ada hal-hal mencurigakan.
Ketika ditanya terkait bagaimana telepon seluler dan barang-barang dilarang lainnya bisa masuk ke dalam LP, Tribowo tidak bisa menjawab dengan pasti. Ia hanya mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah hal-hal tersebut.
”Yang jelas kami selalu menggeledah ruangan dan upaya-upaya lain untuk memberantas peredaran narkoba ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun serta denda Rp 800 juta-Rp 10 miliar.