Angka Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Sulit Dinihilkan
›
Angka Kecelakaan di Pelintasan...
Iklan
Angka Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Sulit Dinihilkan
Sebagian pengguna jalan masih belum sadar akan pentingnya menaati aturan lalu lintas di pelintasan sebidang kereta api. Akibatnya, angka kecelakaan di beberapa pelintasan sebidang belum bisa dinihilkan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sebagian pengguna jalan masih belum sadar akan pentingnya menaati aturan lalu lintas di pelintasan sebidang kereta api. Akibatnya, angka kecelakaan di beberapa pelintasan sebidang belum bisa dinihilkan.
Hal tersebut disampaikan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon Luqman Arif yang ditemui seusai kegiatan sosialisasi keselamatan lalu lintas di pelintasan sebidang Tirus, Selasa (17/9/2019). Menurut Luqman, selama ini pelintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.
Meningkatnya angka kecelakaan disebabkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang ini tidak hanya merugikan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta api.
Luqman menyebutkan, selama Januari-September 2019 sudah ada 47 kecelakaan yang terjadi di wilayah Daop 3 Cirebon yang meliputi beberapa daerah di Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan pada periode yang sama tahun lalu, yakni 37 kecelakaan.
”Meningkatnya angka kecelakaan disebabkan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang ini tidak hanya merugikan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta api,” kata Luqman.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di pelintasan sebidang, PT KAI, Dinas Perhubungan, dan kepolisian melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada pengguna jalan di enam pelintasan sebidang di Kota Tegal, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Indramayu. Sosialisasi dilaksanakan 17-18 September 2019.
Menurut Luqman, saat ini menihilkan angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang belum bisa dilakukan karena masih banyak lintasan sebidang. Idealnya, rel kereta tidak boleh sebidang dengan jalan raya. Untuk meminimalkan angka kecelakaan, harus ada pemisahan antara jalan raya dan rel kereta. Pemisahan jalan raya dan rel kereta bisa dilakukan dengan cara membangun jalan layang atau jalan bawah tanah.
”Pertemuan antara rel kereta api dan jalan raya ini seharusnya tidak boleh ada. Jadi, kami terus mengusulkan supaya segera dibangun jalan layang atau jalan bawah tanah di setiap pelintasan sebidang yang ada saat ini,” imbuh Luqman.
Hingga saat ini, di Daop 3 Cirebon terdapat 174 pelintasan sebidang dengan rincian, 71 pelintasan sebidang dijaga, 92 pelintasan sebidang tidak dijaga, dan 11 pelintasan liar. Adapun jumlah pelintasan tidak sebidang, baik berupa jalan layang maupun jalan bawah tanah, 25 titik.
Ringsek
Di Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (13/9/2019) petang, Toyota Rush dengan nomor polisi G 6574 BP ringsek setelah tertabrak kereta Tegal Bahari akibat menerobos palang pintu di pelintasan sebidang Tirus, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Kejadian itu bermula ketika pengemudi mobil, Dyah Widyastuti (56), nekat melintas di pelintasan sebidang saat sirene tanda kereta melintas sudah berbunyi dan palang pintu sudah setengah menutup.
Berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) Dinas Perhubungan Kota Tegal terlihat, mobil yang dikendarai Dyah tiba-tiba berhenti di tengah jalan karena roda depan dan belakang pada bagian kiri mobil tersangkut di rel berlubang yang aspalnya terkikis.
Beberapa orang yang melintas membantu Dyah mendorong mobil. Penjaga palang pintu pelintasan juga sudah mengibarkan bendera merah ke arah datangnya kereta sebagai tanda bahaya. Namun, masinis tidak bisa serta-merta langsung menghentikan kereta. Kereta baru bisa berhenti setelah menabrak dan menyeret mobil hingga 100 meter dari lokasi semula.
Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian tersebut. Pengemudi mobil dan beberapa orang yang membantu mendorong mobil sempat berlari menyelamatkan diri sesaat sebelum kereta datang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Herviyanto mengatakan, selain rendahnya kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas, kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang bisa dipicu kondisi topografi pelintasan sebidang.
Menurut Hervi, pihaknya sudah mengusulkan pembangunan jalan layang atau jalur lingkar supaya ada pemisahan antara jalan raya dan rel kereta api di Kota Tegal. Jadi, kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas ataupun kondisi jalan di pelintasan sebidang tidak lagi terjadi.