Unjuk Rasa Berjam-jam, Mahasiswa Hanya Ditemui Sekjen DPR
›
Unjuk Rasa Berjam-jam,...
Iklan
Unjuk Rasa Berjam-jam, Mahasiswa Hanya Ditemui Sekjen DPR
Anggota DPR menilai tak perlu lagi menemui pengunjuk rasa. Sebab, rancangan undang-undang yang dipersoalkan ada yang sudah disahkan, seperti revisi UU KPK, dan RUU lain sudah akan disahkan, seperti RKUHP.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu dan Dhanang David Aritonang
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berjam-jam massa mahasiswa dan elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2019), perwakilan massa hanya ditemui Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Padahal, Sekretaris Jenderal DPR bukan anggota DPR yang bertugas menyerap aspirasi masyarakat. Tugas sekretaris jenderal hanya administratif.
Massa mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menuntut agar DPR bersama pemerintah tidak tergesa-gesa mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga akan menyuarakan kekecewaan mereka atas disahkannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal melemahkan KPK.
Berdasarkan pantauan Kompas, perwakilan pengunjuk rasa dipersilakan masuk ke area Gedung DPR sekitar pukul 17.00 setelah sekitar dua jam berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Mereka kemudian dipersilakan masuk ke ruang rapat KK I dan ditemui oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Tak terlihat satu pun anggota DPR yang hadir dan menemui para mahasiswa.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, DPR memantau unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat sipil. Akan tetapi, menurut dia, pertemuan dengan mereka tidak dibutuhkan.
Sebab, tuntutan mahasiswa terkait dengan undang-undang yang sudah atau akan disahkan. ”Enggak. Enggak akan ada yang keluar (menemui mahasiswa), kan, UU-nya sudah selesai di pembahasan tingkat I (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sementara revisi UU KPK juga sudah disahkan, jadi, ya, ngapain,” katanya.
Antiklimaks
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Manik Marganamahendra menyampaikan, unjuk rasa untuk menyampaikan kekecewaan dan kemarahan publik atas kinerja DPR. Kinerja DPR selama lima tahun terakhir dinilai buruk dan membuat publik semakin tidak percaya pada DPR.
Puncaknya, disetujui disahkannya revisi UU KPK menjadi UU yang bakal melemahkan KPK. Kemudian akan disahkannya sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah, di antaranya, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara, dan RUU Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, mereka mendesak pengesahan RUU yang substansinya masih bermasalah perlu ditunda. Permasalahan harus terlebih dulu dituntaskan, tidak perlu tergesa-gesa disahkan dalam masa jabatan DPR 2014-2019 yang tersisa tinggal empat hari.
Perwakilan mahasiswa juga menuntut agar mereka bisa bertemu kembali dengan anggota Dewan. Ini untuk memastikan tuntutan mereka didengar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Indra Iskandar mengatakan, seluruhnya telah dicatat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Namun, pihaknya tak bisa menjanjikan apa pun karena hanya bertanggung jawab pada urusan administratif di DPR, bukan pengambil keputusan politik.
”Saya minta kontak kalian semua. Saya pastikan pembahasan RUU ke depan kalian akan diundang untuk membahasnya secara akademis. Saya janjikan kalau kalian siap dengan konsepnya, akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujar Indra.
Pertemuan itu kemudian menghasilkan lima poin, di antaranya Sekjen DPR akan menyampaikan semua masukan mahasiswa kepada anggota Dewan dan memastikan melibatkan mahasiswa dalam pembahasan semua RUU ke depan.
Selain itu, Sekjen DPR juga diminta menyampaikan keinginan mahasiswa bertemu dengan anggota DPR guna menyampaikan penolakan terhadap UU KPK. Mereka juga meminta agar DPR tak mengesahkan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan dalam sisa masa jabatan periode 2014-2019. Terakhir, Sekjen DPR diminta membacakan isi kesepakatan tertulis itu di hadapan massa aksi.
Setelah pertemuan selesai, Indra mendampingi para mahasiswa menemui pengunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen. Poin-poin pertemuan dibacakan. Setelah itu, pengunjuk rasa membubarkan diri.