Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim ad hoc untuk memeriksa seluruh satuan kerja perangkat daerah.
Oleh
Helena F Nababan
·1 menit baca
Atas anggaran yang banyak dipermasalahkan itu, tim ad hoc akan memeriksa semua SKPD.
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim ad hoc untuk memeriksa seluruh satuan kerja perangkat daerah. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan mata anggaran ganjil dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2020.
Anies, Jumat (1/11/2019), mengatakan, pembentukan tim ad hoc itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dari PP itu, Anies membuat Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 yang berisi pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin PNS.
”Tim itu diketuai Pak Sekda, Sekretaris Asisten Sekdaprov bidang Pemerintahan, sementara anggotanya ada inspektorat, BKD (badan kepegawaian daerah), dan biro hukum,” ujarnya.
Menurut Anies, atas anggaran yang banyak dipermasalahkan itu, tim ad hoc akan memeriksa semua SKPD. ”Nah itu, kan, harus diperiksa dulu. Kita tidak tahu ini sistemnya yang eror, atau disengaja? Bahkan apakah benar yang memasukkan data adalah nama yang tertulis? Karena itulah diperiksa supaya tidak berulang di kemudian hari,” kata Anies dalam konferensi kepada media di Balairung Pemprov DKI Jakarta.