logo Kompas.id
Tilang Elektronik Akan...
Iklan

Tilang Elektronik Akan Diterapkan bagi Para Pelanggar Jalur Sepeda

Dishub DKI Jakarta dan kepolisian terus berkomitmen mensterilkan jalur sepeda dari kendaraan bermotor. Ke depan, pengawasan akan menggunakan kamera pengawas dan pelanggar jalur sepeda akan ditilang secara elektronik.

Oleh
Aguido Adri
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KoEVxc0dLWfmFiay9w5h-jZ2bQ8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F7d6e8c54-4482-45c1-98c0-d4d6752d9631_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota polisi lalu lintas menindak pengendara motor yang melintasi jalur sepeda di Jalan Raya Fatmawati di kawasan Blok A, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar di jalur khusus sepeda mulai ditindak berdasarkan aturan pada Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian terus berkomitmen mensterilkan jalur sepeda dari kendaraan bermotor. Ke depan, pengawasan akan dilakukan menggunakan kamera pengawas dan pelanggar jalur sepeda akan ditilang secara elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (4/12/2019), di Jakarta, mengatakan, pada tahap awal pengawasan dan penindakan dilakukan oleh para petugas Dishub DKI Jakarta dan polisi. Ke depan, pengawasan akan dilakukan menggunakan kamera.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000