Imigrasi Indonesia dan Singapura Pantau Ketat Harun Masiku
›
Imigrasi Indonesia dan...
Iklan
Imigrasi Indonesia dan Singapura Pantau Ketat Harun Masiku
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, diyakini masih berada di Singapura. Imigrasi Indonesia dan Singapura bekerja sama memantau pergerakannya.
Oleh
karina isna irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, diyakini masih berada di Singapura. Pergerakan bekas calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dipantau ketat dengan melibatkan otoritas Imigrasi Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie mengatakan, Direktorat Imigrasi Kemenkumham masih mengumpulkan informasi dari otoritas Imigrasi Singapura terkait keberadaan Harun secara lebih spesifik. Koordinasinya butuh waktu karena harus mengikuti aturan negara mitra.
”Terkait keberadaan Harun (lebih detail) ini informasi yang dikecualikan, dalam artian akan disampaikan ke publik apabila dianggap penting untuk disampaikan,” ujar Ronny di sela-sela Festival Keimigrasian 2020 di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara RI (Polri) belum memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal, Harun keluar dari Indonesia menuju Singapura sejak 6 Januari 2020.
Ronny mengatakan, Harun sudah masuk daftar cekal imigrasi per 13 Januari 2020. Masuknya Harun dalam daftar cekal imigrasi untuk memantau pergerakan tersangka apabila sudah kembali ke dalam negeri.
Setelah diketahui masuk teritorial Indonesia, Harun akan langsung diserahkan ke tim penyidik KPK. ”Kami bisa mengetahui Harun masuk ke Indonesia melalui kerja sama dengan Imigrasi Singapura sehingga bisa langsung diserahkan ke tim penyidik,” ujarnya.
Ronny menekankan, kerja sama dengan otoritas Imigrasi Singapura sangat penting guna memantau pergerakan tersangka. Indonesia akan mendapat informasi manakala Harun sudah meninggalkan Singapura, baik kembali ke Indonesia maupun pergi ke negara lain.
”Sejauh ini, tersangka masih terpantau di Singapura,” ujarnya.
Sejauh ini, tersangka masih terpantau di Singapura.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 Januari, Harun diimbau untuk menyerahkan diri. Namun, hingga saat ini hal itu belum dia lakukan.
Selain Harun, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah komisioner KPU, Wahyu Setiawan; Saeful Bahri (staf Setjen PDI-P); dan Agustiani Tio Fridelina (anggota Bawaslu 2008-2012). Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah ditahan oleh KPK.
Dugaan suap dalam kasus ini bermula dari ada keinginan agar Harun dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, caleg terpilih PDI-P dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, sesuai keputusan KPU, yang seharusnya menggantikan Nazarudin adalah Riezky Aprilia yang mendapat suara 44.402. Harun yang bernomor urut kelima memperoleh suara 5.878. Dengan mengacu pada UU Pemilu, KPU lalu menetapkan Riezky untuk mengisi kursi Nazarudin Kiemas.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK akan terus mencari Harun hingga berhasil ditangkap. Tim penyidik KPK masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini.
”Saya memiliki keyakinan, kami (KPK) bisa menangkap yang bersangkutan (Harun). Tidak ada pelaku korupsi yang tidak tertangkap. Kami masih berupaya untuk menangkap tersangka (Harun),” ujar Firli.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, terkait pencarian dan penangkapan Harun, KPK sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian. ”Sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan,” ucapnya singkat.
Baik Firli maupun Argo tidak memberikan keterangan secara jelas apakah Harun sudah masuk DPO atau belum. Ketika ditanya Kompas terkait hal itu, Firli menjawab, KPK akan mencari dan menangkap Harun. Adapun Argo menyatakan, hal itu sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan KPK.