Selain memanggil sebagai tersangka, KPK juga pernah memanggil Nurhadi sebagai saksi. Namun, ia juga mangkir.
Oleh
Riana Afifah/Dhanang David
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan untuk memanggil paksa bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi jika sekali lagi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Nurhadi telah dipanggil dua kali sebagai tersangka, tetapi tidak hadir tanpa keterangan.
Selain memanggil sebagai tersangka, KPK juga pernah memanggil Nurhadi sebagai saksi. Namun, ia juga mangkir.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyampaikan, pemanggilan ketiga sebagai tersangka akan kembali dilakukan. ”Jika tidak hadir tanpa alasan yang kuat, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai perintah membawa. Karena itu, kami berharap para tersangka kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan sebenar-benarnya,” tutur Ali, Senin (27/1/2020), di Jakarta.
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. ”Tersangka Nhd (Nurhadi) dan RHE (Rezky) tidak hadir dan tanpa keterangan, sedangkan HS (Hiendra) mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum dan minta untuk dijadwalkan ulang pada 3 Februari,” kata Ali.
Sepertinya beliau tidak tahu kalau ada panggilan itu.
Pada 16 Desember 2019, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka bersama Rezky dan Hiendra dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar untuk mengurus perkara perdata, baik di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyampaikan, kliennya tak pernah memperoleh surat panggilan. ”Saya tidak dapat kabar dari Pak Nurhadi tentang adanya panggilan terhadap beliau. Sepertinya beliau tidak tahu kalau ada panggilan itu,” katanya.
Sementara itu, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch mendesak KPK untuk berani mengambil langkah tegas terhadap Nurhadi. ”Terlebih lagi praperadilan telah menganggap sah semua prosedur yang dijalankan,” ujarnya.
Penghentian kasus
Dalam rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dan Komisi III DPR, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menyinggung tunggakan kasus seperti dugaan suap di PT Pelindo II, KTP elektronik, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kasus korupsi Bank Century, kasus korupsi Hambalang, dan sejumlah kasus lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan ada 113 surat perintah penyidikan sepanjang tahun 2008-2020 yang masih belum tuntas. Adapun untuk penyelidikan, ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan. Pihaknya tengah menginventarisasi hal itu.