C (13), siswa SD; dan B (14), siswa SMP di Yogyakarta; nekat mencuri sepeda motor tetangganya. Niat awal ingin sekadar dolan, berkeliling mengendarai sepeda motor, kini keduanya mesti berhadapan dengan proses hukum.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
Entah apa yang merasuki pikiran C (13), siswa SD; dan B (14), siswa SMP; di Yogyakarta hingga nekat mencuri sepeda motor tetangganya. Niat awal ingin sekadar dolan atau jalan-jalan keliling kota mengendarai sepeda motor, kini keduanya mesti berurusan dengan hukum.
C dan B hanya bisa tertunduk lesu di balik penutup muka berwarna hitam yang dikenakan saat digiring aparat kepolisian dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kantor Kepolisian Sektor Danurejan, Yogyakarta, Kamis (6/2/2020). Mereka hanya menghadap ke tembok dan berkali-kali berusaha menyembunyikan muka.
”Saya mengingatkan orangtua untuk selalu mengawasi dan menjaga anaknya agar tidak melakukan tindak pidana. Ini sangat miris karena tindak pidana dilakukan anak-anak di bawah umur dan masih pelajar,” kata Kepala Polsek Danurejan Komisaris Etty Haryanti.
C masih bersekolah di kelas V sekolah dasar, sedangkan B baru menginjak kelas VII sekolah menengah pertama. Penyidik dibikin geleng-geleng kepala karena otak pencurian itu adalah C yang usianya lebih muda daripada B. Bahkan, B hanya diajak C untuk ikut memboncengnya saja.
C masih bersekolah di kelas V sekolah dasar, sedangkan B baru menginjak kelas VII sekolah menengah pertama.
Sasaran pencurian adalah sepeda motor berjenis otomatis milik tetangganya, Rubiyati (46). Rubiyati agak teledor dalam insiden ini. Awalnya, ia memarkirkan sepeda motornya di depan rumah orangtuanya di Ledok Tukangan, Kelurahan Tegalpanggung, Danurejan, Selasa (4/2/2020) sore. Namun, ia lupa meninggalkan kunci kontaknya masih tertancap di sepeda motornya.
Sewaktu akan pergi, kunci sudah tidak lagi tertancap di sepeda motornya. Tanpa pikir panjang, ia bergegas mengambil kunci cadangan lalu tancap gas karena terburu-buru akan berjualan makanan.
Rubiyati tak curiga kuncinya diambil orang lain. Saat itu, C sudah mengambil kunci sepeda motor Rubiyati. Ia sudah berencana mencuri sepeda motor sambil menunggu Rubiyati lengah. Kesempatan itu tiba pada malam hari sewaktu Rubiyati akan mengambil elpiji di rumah kakaknya, Rabu malam.
”Korban sadar sepeda motornya hilang sekitar pukul 22.40. Kendaraannya hilang begitu ia balik ke sepeda motor setelah mengambil elpiji. Pelaku seperti sudah memantau pergerakan korban. Lokasi ambil kunci dan pencuriannya berbeda tempat,” kata Etty.
Rubiyati pun segera melapor ke Polsek Danurejan atas peristiwa sial yang menimpanya. C dan B diringkus dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Mereka diringkus saat tengah berkeliling dengan sepeda motor curian itu.
Perwira Unit Reserse Kriminal Polsek Danurejan, Aiptu Nugroho Jatmiko, mengatakan, pelaku sebenarnya hanya ingin berkeliling naik sepeda motor. Namun, keduanya belum memilikinya. Salah seorang pelaku, yaitu C, sempat meminta kepada orangtuanya tetapi tidak dibelikan. ”Sudah pernah minta, tetapi tidak dibelikan. Lihat ada kesempatan mencuri jadi timbul niat buat mengambil sepeda motor milik tetangganya,” kata Nugroho.
C berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah. Hubungan antara ayah dan ibunya juga kurang harmonis. Ayahnya bekerja sebagai seorang sopir truk, sedangkan ibunya sebagai ibu rumah tangga. Pekerjaan menjadi sopir truk membuat ayahnya jarang pulang ke rumah. C menjadi kurang mendapatkan perhatian dari keluarga.
Nugroho menambahkan, pelaku mengaku sekadar ingin meminjam sepeda motor tetangganya. Namun, mereka tidak meminta izin kepada pemiliknya dan justru mengambil kuncinya diam-diam. Menurut pengakuan pelaku, ia juga berencana mengembalikan sepeda motornya. ”Rencananya mau kembalikan sepeda motor itu, tetapi merasa takut. Lalu, mereka juga sudah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian,” kata Nugroho.
Rencananya mau kembalikan sepeda motor itu, tetapi merasa takut. Lalu, mereka juga sudah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi tidak menahan kedua pelaku. Bahkan, salah satunya terlihat masih mengenakan rok seragam SMP saat dibawa dalam jumpa pers. Didampingi orangtua dan penasihat hukum, mereka diwajibkan melapor selama proses hukum berjalan. Atas perbuatan itu, mereka dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Etty berharap, walau tersandung kasus hukum, akses pendidikan terhadap kedua pelaku masih bisa terbuka. Mereka masih belia dan punya masa depan. Ia berharap kedua pelaku menyadari kesalahan atas perbuatannya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori menyatakan, anak-anak yang tersandung kasus hukum itu tidak kehilangan hak belajar. Pihaknya punya tanggung jawab memfasilitasi pendidikan bagi anak-anak tersebut.
Budi menambahkan, orangtua punya peran penting terhadap pendidikan karakter anak. Ia mendorong orangtua menghabiskan lebih banyak waktu bersama anak. Orangtua hendaknya mampu memberikan pengawasan yang cukup agar anak tidak terjerat kasus-kasus serupa.