Komnas HAM Minta Kasus Paniai Ditingkatkan ke Penyidikan
›
Komnas HAM Minta Kasus Paniai ...
Iklan
Komnas HAM Minta Kasus Paniai Ditingkatkan ke Penyidikan
Tiga pekan sejak berkas penyelidikan kasus Paniai diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, pihak kejaksaan masih menelitinya. Kasus Paniai diharapkan tidak bernasib seperti kasus dugaan pelanggaran HAM berat lain.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga pekan berlalu sejak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014, kepada kejaksaan, kejaksaan belum juga tuntas menelitinya. Komnas HAM berharap kasus ini segera ditingkatkan ke penyidikan dan disidangkan di pengadilan HAM.
Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus Paniai itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 Februari 2020. Berdasarkan catatan Kompas, peristiwa di Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Setidaknya lima warga tewas tertembak dalam bentrokan dengan aparat keamanan di Lapangan Karel Gobai, Distrik Madi, Kabupaten Paniai, Papua.
Insiden berdarah itu bermula dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat terhadap sejumlah pemuda di Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur. Oknum aparat tersebut tidak terima ditegur karena melewati tempat itu dengan mengendarai mobil tanpa menyalakan lampu (Kompas, 9/12/2014).
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan, Minggu (1/3/2020), Komnas HAM melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berdasarkan UU tersebut, Komnas HAM diberikan kewenangan sebagai penyelidik. Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut lantas disampaikan kepada Kejagung sebagai aparat negara yang berwenang menyidik berkas pelanggaran HAM berat sebagaimana amanat UU No 26/2000.
”Laporan kepada Kejagung itu merupakan hasil penyelidikan. Begitu laporan itu kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, mestinya Jaksa Agung menindaklanjutinya ke tahap penyidikan,” kata Amiruddin.
Kemudian, oleh karena peristiwa itu terjadi setelah terbitnya UU Pengadilan HAM, maka kasus tersebut dapat dibawa ke Pengadilan HAM yang telah dibentuk di Indonesia. Daerah hukum pengadilan HAM berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar. Untuk wilayah Papua, Pengadilan HAM berada di Makasar.
”Jika tidak segera ditangani, hal itu akan membuat peristiwa-peristiwa semacam itu akan menumpuk. Jaksa Agung mestinya segera membentuk tim penyidik,” kata Amiruddin. Sebelum kasus ini, Komnas HAM sudah banyak menyerahkan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat ke kejaksaan. Namun, kejaksaan beralasan berkas yang diserahkan ke kejaksaan tidak cukup untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, berkas penyelidikan dari Komnas HAM memang telah diterima Kejagung. Berkas tersebut masih diteliti syarat formal dan materialnya.
”Kalau berkas itu belum lengkap, berarti harus dilengkapi dengan petunjuk jaksa penyidik. Apabila (berkas) belum dilengkapi sesuai petunjuk, akan dikembalikan lagi. Belum berkesimpulan akhir dan masih dilakukan pendalaman,” kata Hari.
Menurut Hari, dalam proses ke depan, kemungkinan akan muncul perbedaan pendapat, yakni apakah kasus Paniai termasuk pelanggaran HAM berat atau pembunuhan biasa. Terkait hal itu, kelak akan dilihat dari alat buktinya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Jumat (28/2/2020), berkas penyelidikan terkait kasus Paniai cukup banyak. Namun, dia berjanji proses penelitian itu akan dituntaskan secepatnya.
Selain berkas penyelidikan Paniai, Komnas HAM juga telah menyerahkan hasil investigasi peristiwa 21-23 Mei 2019 kepada Kapolri. Laporan tersebut terkait dengan adanya korban tewas sebanyak sembilan orang pada jangka waktu tersebut, yakni delapan orang tewas karena ditembak dan satu orang tewas karena dianiaya.
”Kami melihat bahwa dari peristiwa pada Mei itu adalah peristiwa serius karena hilangnya nyawa orang. Sementara untuk sembilan orang tersebut, sampai saat ini proses hukumnya belum berjalan. Polisi mestinya menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” kata Amiruddin.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu isi laporan atau surat dari Komnas HAM tersebut.