”Car Free Day” di Sudirman-Thamrin Belum Jelas Statusnya
›
”Car Free Day” di...
Iklan
”Car Free Day” di Sudirman-Thamrin Belum Jelas Statusnya
Ketua Tim Tanggap Covid-19 Catur Laswanto mengatakan DKI masih harus merapatkan aturan terperinci larangan keramaian. Misalnya, jumlah maksimal individu di dalam satu ruangan yang diizinkan selama situasi siaga.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan larangan membuat izin keramaian selama status kesiagaan terhadap penyebaran Covid-19 masih berlangsung. Akan tetapi, belum ada kejelasan jika hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin yang biasa diselenggarakan setiap hari Minggu akan dibatalkan.
Dalam jumpa pers di Jakarta hari Kamis (5/3/2020), Ketua Tim Tanggap Covid-19 Catur Laswanto mengatakan pemerintah provinsi masih harus merapatkan aturan larangan keramaian secara terperinci. Misalnya, jumlah maksimal individu di dalam satu ruangan yang diizinkan selama situasi siaga.
”Nanti akan diumumkan, termasuk aturan spesifik CFD (car free day) hari Minggu ini,” ujarnya. CFD merupakan kegiatan rutin warga Jakarta untuk berolahraga di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin setiap hari Minggu. Di beberapa titik seperti di Bundaran Hotel Indonesia dijadikan pasar kaget yang menjual berbagai macam produk.
Secara terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Nomor 27/2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19. Di dalamnya disebutkan segala pelayanan perizinan dan nonperizinan manual serta elektronik untuk penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang dihentikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benni Aguscandra mencontohkan kegiatan yang dimaksud antara lain pemakaian lokasi taman, jalur hijau, ruang terbuka hijau, dan pemakaman. Umumnya tempat-tempat ini dipakai sebagai lokasi pengambilan gambar untuk film, lomba, dan bazar.
Dihentikan pula izin pemakaian bangunan di taman dan jalur hijau; kebun bibit Dinas Kehutanan; penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan; serta pertunjukan temporer hingga situasi dinyatakan aman. Akan tetapi, hal ini tidak secara eksplisit menyinggung mengenai CFD.
Terkait pasien yang diawasi dan dipantau oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta karena menunjukkan gejala yang patut dicurigai, sebanyak 121 orang dalam pemantauan sudah dinyatakan sehat dan diizinkan pulang. Masih terdapat 145 orang yang dipantau, yakni yang berada di fasilitas-fasilitas kesehatan yang bukan merupakan rumah sakit rujukan.
Untuk pasien yang diawasi, yaitu mereka yang dirawat di tiga rumah sakit rujukan (RSPAD Gatot Soebroto, RS Persahabatan, dan RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso), sebanyak 34 orang sudah diperbolehkan pulang karena dinyatakan sehat. Masih tersisa 30 pasien di ketiga rumah sakit tersebut.
Catur yang juga Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta mengungkapkan, pemerintah telah mengimbau sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta, agar meminta guru dan siswa yang baru kembali dari luar negeri beristirahat dulu selama dua pekan. Meskipun begitu, tidak ada imbauan pembatasan kegiatan di sekolah.
Julia Arlyn dari bagian humas Sekolah Cikal Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya telah mempraktikkan hal itu sejak pertengahan Februari. Selama siswa berada di rumah, mereka tetap belajar karena diberi paket materi pelajaran oleh guru. Mereka berhubungan melalui media sosial.
Masyarakat bertanya
Dari segi pemahaman masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, posko Covid-19 telah menerima 2.689 telepon maupun pesan Whatsapp dari warga. Tidak hanya dari Jakarta, penelepon juga berasal dari wilayah Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Bahkan, terdapat pula warga negara asing yang mengakses nomor telepon 112 dan 119.
”Umumnya mereka bertanya mengenai gejala fisik yang harus diwaspadai serta ke mana harus memeriksakan diri,” ujarnya.