Pilkada Ditunda, KPU Tangsel Kembalikan Anggaran untuk Penanganan Covid-19
›
Pilkada Ditunda, KPU Tangsel...
Iklan
Pilkada Ditunda, KPU Tangsel Kembalikan Anggaran untuk Penanganan Covid-19
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep dalam pesan tertulisnya mengatakan, penundaan pemilihan kepala daerah dilakukan karena penyebaran Covid-19 terus meningkat dan situasi dinilai masih rawan dalam beberapa bulan ke depan.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pandemi Covid-19 membuat penyelengaraan pemilihan kepala daerah serentak September 2020 ditunda. Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan pun memberhentikan sementara Panitia Pengawas dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Sementara Komisi Pemilihan Umum Tangsel akan mengembalikan anggaran Rp 6 miliar untuk penanganan Covid-19.
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep dalam pesan tertulisnya mengatakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) ditunda karena penyebaran Covid-19 terus meningkat dan situasi dinilai masih rawan dalam beberapa bulan ke depan. Penundaan pilkada berdasarkan surat edaran dari Bawaslu.
”Surat tersebut tertulis pemberhentian sementara anggota Panwas kecamatan dan kelurahan per tanggal 30 Maret 2020. Kami belum tahu pemberhentian sementara ini sampai kapan,” ujar Acep, Selasa (31/3/2020).
Pemberhentian sementara tahapan pilkada, kata Acep, merupakan tindak lanjut dari penundaan tahapan pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan.
KPU Tangerang Selatan menunda pelantikan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, penerimaan petugas PPDP, dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Berdasarkan surat edaran Bawaslu dan tindak lanjut penundaan pilkada oleh KPU Tangerang Selatan, Bawaslu Tangerang Selatan memutuskan untuk memberhentikan Panwas dari kecamatan hingga kelurahan.
”Meski diberhentikan sementara, kami tetap melakukan pengawasan terhadap penjaringan partai politik serta netralitas aparatur sipil negara (ASN). Lembaga tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada calon atau partai tertentu,” kata Acep.
Sementara itu, Ketua KPU Tangerang Selatan Bambang Dwitoro mengatakan, berdasarkaan kesepakatan rapat kerja KPU dan DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (30/3/2020), dana pilkada akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
”Anggaran yang sudah diterima akan dialihkan untuk penanganan Covid-19, sepanjang sudah ada keputusan resmi dari KPU RI. Kami masih tunggu surat resmi dari KPU. Untuk tahap pertama 2019, kami menerima anggaran Rp 6 miliar dari total Rp 68 miliar,” kata Bambang.
Dari anggaran Rp 6 miliar yang sudah diterima, lanjutnya, mereka sudah menggunakannya untuk tahapan pilkada sejak Oktober 2019, seperti sosialisasi, tahapan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan, dan tahapan lain.
Bambang mengatakan, KPU Tangerang Selatan masih menunggu mekanisme pengembalian anggaran Rp 6 miliar yang sebagian telah digunakan.
Perpanjang masa tanggap darurat
Masih tingginya jumlah kasus penyebaran Covid-19 membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang masa darurat hingga 29 Mei 2020. Keputusan memperpanjang masa tanggap darurat itu juga sesuai keputusan pemerintah melalui Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan data terbaru, Selasa (31/3/2020), jumlah warga Tangerang Selatan yang positif Covid-19 meningkat dari hari sebelumnya sebanyak 31 orang menjadi 34 orang. Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) bertambah menjadi 308 orang, dari sehari sebelumnya 280 orang. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan meningkat dari 121 orang menjadi 131 orang, pasien meninggal 6 orang, dan pasien yang dinyatakan sembuh 2 orang.
Perpanjangan masa tanggap darurat oleh Pemkot Tangerang Selatan diikuti kebijakan seperti memperpanjang kegiatan belajar siswa di rumah dan kembali aktif setelah hari raya Idul Fitri.
Kebijakan selanjutnya, Pemkot Tangerang Selatan akan memperbarui data sebaran Covid-19 melalui data rumah sakit dan hasil tes cepat (rapid test).