logo Kompas.id
Dipenjara Tujuh Bulan, Mimpi...
Iklan

Dipenjara Tujuh Bulan, Mimpi Muram Sapur Jadi Kenyataan

Saprudin (61) harus menjalani tujuh bulan penjara dengan denda Rp 50 juta karena membakar sampah di kebunnya. Ketidaktahuan dan ketidakberdayaannya sebagai warga kecil membuat dia harus menanggung hukuman berat.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

Di usia renta, Saprudin alias Sapur (61) kian menderita. Ia harus menjalani tujuh bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta karena membakar sampah di kebunnya. Mimpi muram Sapur menjadi kenyataan yang suram seperti penglihatannya.

Mata Sapur menatap kosong saat persidangan berlangsung. Mulutnya bergumam kecil mendaratkan doa-doa selama mendengarkan Hakim Ketua Cipto Nababan membacakan keputusannya. Sapur yang didakwa karena membakar lahan pun harus menjalani tujuh bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Sidang itu berlangsung pada Senin (30/1/2020) lalu di Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara atau sekitar 178 kilometer dari rumah Sapur di Desa Juking Panjang, Kabupaten Murung Raya.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000