Terdeteksi di Sarmi, Sebaran Kasus Positif di Papua Capai Lima Daerah
›
Terdeteksi di Sarmi, Sebaran...
Iklan
Terdeteksi di Sarmi, Sebaran Kasus Positif di Papua Capai Lima Daerah
Kasus positif Covid-19 yang disebabkan virus korona jenis baru terus bertambah di Papua dalam dua pekan terakhir. Hingga Kamis ini, kasus positif di Papua terjadi di lima kabupaten/kota.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Jumlah pasien positif virus korona jenis baru penyebab Covid-19 di Provinsi Papua hingga Kamis (9/4/2020) telah mencapai 48 kasus yang tersebar di lima daerah. Kabupaten Sarmi menjadi daerah terbaru terpapar kasus positif Covid-19.
Hal ini disampaikan juru bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua, Silwanus Sumule, di Jayapura, Kamis (9/4/2020) pukul 19.30 WIT. Silwanus menjelaskan, hingga Rabu hanya terdapat kasus positif di empat daerah, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke.
Adapun rincian akumulasi 48 kasus positif Covid-19 di Papua, yakni 38 pasien dirawat di ruang isolasi, 5 pasien meninggal, dan 5 pasien sembuh.
Sebanyak 48 kasus positif Covid-19 ini tersebar di Kota Jayapura 20 kasus, Kabupaten Jayapura 9 kasus, Mimika 13 kasus, Merauke 5 kasus, dan Sarmi 1 kasus. Adapun 3 kasus dari 48 kasus positif merupakan tenaga kesehatan yang tersebar di Kota Jayapura 2 orang dan Merauke 1 orang.
Sementara itu, jumlah pasien dengan pengawasan (PDP) sebanyak 60 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 3.087 orang. ”Saat ini terdapat dua tenaga kesehatan di Kota Jayapura yang masih dalam perawatan di ruang isolasi dengan sakit ringan dan sedang. Sementara satu tenaga kesehatan di Merauke telah sembuh,” ujar Silwanus.
Ia pun meminta kesadaran dari masyarakat Papua agar tidak beraktivitas di luar sehingga bisa mencegah penyebaran virus korona semakin meluas. Harus diakui bahwa jumlah tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di Papua minim.
”Setiap hari jumlah pasien positif terus bertambah. Kami memohon partisipasi warga agar membantu tenaga kesehatan yang bertugas 24 jam untuk menghadapi virus korona,” ucap Silwanus.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua Welliam Manderi mengatakan, Pemprov Papua telah mencairkan anggaran Rp 15 miliar dari total Rp 25 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19.
”Anggaran ini untuk membeli alat kesehatan, alat pelindung diri bagi tenaga medis, dan bantuan bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi karena wabah virus tersebut,” kata Welliam.
Dalam kebijakan pemerintah sosial, pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang tidak diizinkan masuk ke Papua.
Welliam menambahkan, Pemprov Papua telah menetapkan status tanggap darurat sejak Rabu selama 28 hari ke depan. Ia menyatakan, Pemprov Papua bersama TNI, Polri, kejaksaan, dan DPRD Papua telah sepakat menambah waktu pembatasan sosial dari 10 hingga 23 April 2020.
Dalam kebijakan pemerintah sosial, pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang tidak diizinkan masuk ke Papua. Hanya pesawat dan kapal yang membawa peralatan kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan barang pokok yang diizinkan masuk.
Selain larangan untuk pesawat dan kapal penumpang, terdapat juga sejumlah poin penting dalam kebijakan pembatasan sosial. Hal itu, antara lain, melarang segala bentuk kegiatan pertemuan warga, aktivitas pedagang di toko hingga pusat perbelanjaan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT, serta Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Penanganan Korona mendapatkan kewenangan untuk menertibkan warga yang tidak melaksanakan pembatasan jarak sosial.