Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
›
Bupati Nonaktif Lampung Utara ...
Iklan
Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (37) divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 74,6 miliar.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (2/7/2020). Dalam sidang itu, Agung tidak dihadirkan langsung, tetapi mengikuti sidang melalui video konferensi dari rumah tahanan.
Hakim menilai Agung terbukti melakukan korupsi. Dia terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari pengusaha Hendra Wijaya dan Chandra Safari yang memenangkan tender proyek di Lampung Utara. Uang suap itu diberikan melalui Raden Syahril, orang kepercayaan Agung yang merupakan pamannya.
Selain itu, Agung juga terbukti menerima gratifikasi hingga Rp 100 miliar sejak 2015. Atas perbuatannya, dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 KUHP.
Hal-hal yang meringankan, antara lain, terdakwa mengakui sebagian perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga. Adapun hal yang memberatkan, sebagai kepala daerah, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Agung itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Agung itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa lain yang terlibat dalam korupsi di Lampung Utara. Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa lainnya juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Raden Syahril Agung divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti membantu Agung melakukan korupsi.
Terdakwa lain yang divonis adalah Syahbudin yang pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara. Dia dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,38 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Wan Henri yang pernah menjabat Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Agung menyatakan pikir-pikir. Adapun ketiga terdakwa lain juga menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir terhadap semua putusan majelis hakim.