Peraturan Gubernur Sumsel Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
›
Peraturan Gubernur Sumsel...
Iklan
Peraturan Gubernur Sumsel Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu hasil verifikasi dari Kemendagri terkait Peraturan Gubernur Sumsel tentang pendisiplinan protokol kesehatan. Aturan ini diharapkan dapat menekan penularan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait Peraturan Gubernur Sumsel tentang pendisiplinan protokol kesehatan. Nantinya, pergub ini akan menjadi landasan dibuatnya aturan turunan yakni peraturan wali kota/bupati. Aturan tersebut dinilai dapat menekan angka konfirmasi positif Covid-19 yang masih merebak di Sumsel.
“Sampai sekarang pergub (peraturan gubernur) tersebut masih ada di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Saya harap minggu ini sudah ada di Sumsel sehingga dapat segera diterapkan,” ungkap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kamis (13/8/2018) di Palembang.
Dia berharap peraturan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh menjalanlankan protokol kesehatan. Karena dalam perguh itu, juga tertuang sanksi yang akan dikenakan kepada individu atau badan usaha yang tidak menjalani protokol kesehatan secara benar.
Sanksi terberat bagi individu yakni denda hingga Rp 500.000 sedangkan sanksi terberat untuk badan usaha yakni pencabutan izin usaha. Sebenarnya,ungkap Herman, peraturan ini tidak bertujuan untuk menghukum masyarakat, melainkan agar mereka sadar bahwa pandemi ini masih merebak di Sumsel. “Saya tidak menekankan pada sanksi tapi kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar pandemi ini segera berakhir,” ungkap Herman.
Saya tidak menekankan pada sanksi tapi kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar pandemi ini segera berakhir (Herman Deru)
Pakar Epidemiologi dari Universitas Sriwijaya, Iche Andriani Liberty mengungkapkan, dalam rancangan pergub tersebut, ada beberapa hal yang diatur. Mulai dari kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Adapun untuk badan usaha diatur agar protokol kesehatan dapat diterapkan di lingkungan kerja atau usaha.
Misalnya dengan menerapkan shif kerja agar tidak terjadi kerumunan atau melakukan disinfeksi secara rutin.”Namun aturan ini masih bersifat umum, rinciannya akan tertuang di peraturan walikota/bupati,” ucapnya.
Membuat rancangan
Pemerintah Kota Palembang sendiri, ungkap Iche, juga telah membuat rancangan (draf) Peraturan Wali Kota (Perawali) agar ketika pergub itu sudah diterbitkan, perwali itu juga bisa disahkan dan diterapkan.
“Semakin cepat aturan protokol kesehatan diterapkan, maka risiko penularan bisa semakin ditekan,” ucap Iche yang juga tergabung dalam Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan.
Hingga Rabu (12/8/2020), ungkap Iche, jumlah kasus komulatif konfirmasi positif Covid-19 di Sumsel mencapai 3.778 orang dengan angka kesembuhan mencapai 2.434 orang (64,43 persen). Sementara angka reproduksi efektif (Rt) di Sumsel mencapai 1,01.
Ini menandakan potensi penularan masih terjadi. Apalagi orang yang tidak bergejala hanya diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri.
Iche menuturkan, total orang yang melakukan isolasi mandiri di Sumsel saat ini mencapai 692 orang adapun yang dirawat mencapai 448 orang. “Bukan tidak mungkin, mereka yang isolasi mandiri masih melakukan kontak, dan potensi penularan pun terjadi,” ucapnya. Dengan adanya pergub ini, diharapkan pengawasan dapat lebih diperketat.
Hingga kini, jumlah orang yang diperiksa di Sumsel masih 15.025 orang. Jauh dari standar organisasi kesehatan dunia (WHO) yakni 1 : 1.000 orang per minggu. Untuk itu, perlu komitmen dari semua daerah untuk melakukan pemeriksaan. “Selama ini, pemeriksaan masih terkonsenterasi di Palembang sehingga angka kasus positif Covid-19-nya meningkat,” kata Iche.
Angka kematian pun masih tinggi yakni 204 kasus atau sekita 5,4 persen dari total kasus positif. Masih tingginya angka kematian, ungkap Iche, disebabkan oleh masih adanya stigma negatif terhadap penderita Covid-19. Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat untuk memeriksakan diri ke rumah sakit.
Khawatir diperiksa
“Mereka khawatir akan diperiksa dan akhirnya divonis positif,” ungkap Iche. Ketakutan inilah yang membuat penanganan terhadap pasien Covid-19 terlambat dan akhirnya meregang nyawa.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Ferry Yanuar menuturkan, saat ini, tempat pemeriksaan untuk laboratorium Reaksi Polimerase Berantai (PCR) di Sumsel terus ditambah. Ada enam rumah sakit yang memiliki laboratorium PCR dan enam rumah sakit yang memiliki fasilitas Tes Cepat Molekuler (TCM).
Dengan penambahan fasilitas pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemeriksaan dan pasien yang terjangkit dapat segera terobati. “Untuk kapasitas PCR di Sumsel saat ini sudah lebih dari 1.000 spesimen,”ungkapnya.
Terpisah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin berharap, keberadaan pergub tidak membuat aktivitas ekonomi yang sudah berjalan baik ini kembali tersendat. “Kalau bisa jangan langsung menutup tempat usaha. Sekarang baru bangkit dari keterpurukan,” ucapnya.
Dirinya berharap ada sosialisasi terlebih dahulu terakit pergub tersebut dan juga masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan kondisi usahanya dengan peraturan itu. Apalagi, sejak awal pengawasan terus dilakukan bersama pemerintah untuk memastikan semua aktivitas di hotel dan restoran sudah berjalan sesuai protokol kesehatan.