Lima Anggota KPPS di Solok Selatan Positif Covid-19
›
Lima Anggota KPPS di Solok...
Iklan
Lima Anggota KPPS di Solok Selatan Positif Covid-19
Lima orang dari 1.037 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suaradi Solok Selatan, Sumatera Barat, yang sudah mengikuti tes usap dinyatakan positif Covid-19.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Lima orang dari 1.037 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang mengikuti tes usap dinyatakan positif Covid-19. KPU Solok Selatan sedang mengecek anggota KPPS di TPS mana yang terpapar virus korona jenis baru ini. Adapun pemeriksaan anggota KPPS atas Covid-19 oleh KPU di Sumbar masih terus berlangsung.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, Kamis (26/11/2020), mengatakan, ia sudah mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Solok Selatan terkait lima anggota KPPS positif Covid-19. Namun, pihaknya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih mengonfirmasi ke lapangan.
”Dinas kesehatan memberikan lima nama. Cuma, kami perlu memastikan apakah lima nama itu memang nama anggota KPPS kami. Kami minta PPK untuk menelusuri, mereka dari KPPS mana dan TPS berapa,” kata Nila, ketika dihubungi dari Padang, Kamis sore.
Menurut Nila, jumlah TPS di Solok Selatan sebanyak 461 TPS dengan jumlah anggota KPPS 3.227 orang atau tujuh orang per TPS. Belum semua anggota KPPS selesai mengikuti tes usap. Tes usap dilakukan supaya tidak ada penyelenggara pemilu yang terpapar Covid-19 sehingga meminimalkan risiko penularan Covid-19 selama proses pemilu.
Nila melanjutkan, anggota KPPS yang positif Covid-19 tidak bisa ikut menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Namun, terkait proses penggantian anggota KPPS yang positif Covid-19 itu, KPU Solok Selatan masih berkoordinasi dengan KPU Sumbar. Sebab, di dalam petunjuk teknis, tidak ada informasi terkait penggantian anggota KPPS yang terpapar Covid-19.
”Apakah dengan kondisi begini kami boleh langsung mengganti atau bagaimana. Sebab, masa perekrutan anggota KPPS sudah berakhir. Anggota KPPS yang positif Covid-19 tidak bisa lagi jadi anggota KPPS. Menurut dinkes, orang positif Covid-19 harus karantina selama 14 hari sedangkan pilkada tinggal 13 hari lagi,” ujar Nila.
Adapun terkait alat dan metode tes yang digunakan, Nila menjelaskan, KPU Solok Selatan menggunakan tes usap karena Pemkab Solok Selatan menyanggupinya. KPU daerah memang dibebaskan untuk memilih menggunakan tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test).
Secara terpisah, komisioner KPU Sumbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Izwaryani, mengatakan, sebelum mengikuti bimbingan teknis (bimtek), semua anggota KPPS harus mengikuti tes cepat dulu. Jika hasilnya reaktif, anggota KPPS mengikuti tes usap.
”Kalau positif Covid-19, kami tangguhkan bimteknya. Kami tunggu sehat dulu atau ganti dengan anggota lain (untuk ikut bimtek). Bimtek diwakili tiga orang (setiap KPPS). Tes cepat dimulai 26 November 2020 dan diupayakan selesai dalam bulan ini,” kata Izwaryani, Kamis siang.
Berdasarkan data KPU Sumbar, total anggota KPPS yang direkrut untuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebanyak 87.836 orang atau sebanyak 7 orang per tempat pemungutan suara (TPS). Total TPS di Sumbar sebanyak 12.548 tempat.
Sosialisasi
Izwaryani melanjutkan, terkait penerapan protokol kesehatan saat pemilihan di TPS, KPU sudah melakukan simulasi di sejumlah lokasi di Sumbar. Petugas TPS menyediakan fasilitas pencucian tangan dan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih. Bagi pemilih yang terdeteksi suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus.
”Antisipasi agar TPS tidak ramai pada jam-jam tertentu. Kami menerapkan pembagian waktu kedatangan pemilih. Jadwalnya, 07.00-08.00, 08.00-09.00, dan seterusnya,” ujar Izwaryani. Ditambahkannya, sosialisasi kepada masyarakat sudah gencar dilakukan, baik secara langsung saat sosialisasi dan simulasi maupun melalui media massa dan media sosial.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Data, Informasi, dan Perencanaan, Jons Manedi, mengatakan, pihaknya mulai melakukan tes cepat bagi anggota KPPS mulai 27 November 2020 hingga 30 November 2020. Total anggota KPPS di Kabupaten Solok 6.720 orang yang tersebar di 960 TPS.
Terkait sosialisasi, Jons mengatakan, sosialisasi tatap muka memang terbatas di Kabupaten Solok. Sebagai jalan keluar, KPU menerapkan beberapa metode, antara lain kerja sama dengan kelompok Simpan Pinjam Perempuan di Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ketika nasabah melakukan pencairan dana, KPU mengadakan sosialisasi.
Dalam minggu depan, kata Jons, KPU juga mengadakan gerakan nagari sadar memilih. KPU Solok Selatan meminta PPK melakukan gerakan tersebut. Dalam gerakan ini, petugas menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di TPS dan persyaratan yang dibawa untuk memilih di TPS. ”Selain itu, sosialisasi lebih banyak kami lakukan di media sosial,” kata Jons.
Jons melanjutkan, KPU Solok Selatan berkoordinasi dengan satgas percepatan penanganan Covid-19 dalam melaksanakan pilkada serentak. Terkait sosialisasi, KPU dan satgas sudah memetakan daerah rawan. Di daerah-daerah yang ada atau banyak kasus Covid-19, sosialisasi protokol kesehatan lebih diintensifkan.
Untuk mengantisipasi kerumunan di TPS di waktu-waktu tertentu, lanjut Jons, KPU juga mengadakan jadwal memilih. Pengaturan jadwalnya diserahkan kepada anggota KPPS karena jumlah pemilih di setiap TPS beragam, mulai 150 orang per TPS hingga 450 orang per TPS.
”Kalau di TPS dengan jumlah pemilih 450 orang, kami bagi per jam saja. Nomor urut 1-70 hadir pukul 07.00-08.00. Lalu, nomor urut 71-140 hadir pukul 08.00-09.00. Begitu seterusnya. Jadwal itu disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada para pemilih,” ujar Jons.