logo Kompas.id
Hoaks Diduga Picu Penggembosan...
Iklan

Hoaks Diduga Picu Penggembosan Suara

MK diharapkan untuk memberikan keadilan substantif kepada para pemohon sengketa Pilkada 2020. MK diminta tak berkutat pada aspek prosedural semata.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wLAwB-qfTJHVZnCYJ_fJvire5xE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Ff7656f45-6178-466d-b530-99893850c12c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima sebanyak 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak diumumkannya hasil pleno pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan mulai memeriksa 132 perkara sengketa hasil pilkada mulai Selasa (26/1/2021). Masyarakat sipil berharap MK bisa memeriksa perkara secara lebih substantif. Penyebaran berita bohong atau hoaks, misalnya, ditengarai menjadi model baru penggembosan suara yang banyak didalilkan pemohon.

Selasa (25/1/2021), MK akan mulai memeriksa perselisihan hasil pilkada serentak 2020. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan hari pertama, MK dijadwalkan memeriksa 35 perkara. Sidang akan dimulai sejak pukul 08.00. Ada tiga panel  hakim yang akan memeriksa perkara secara simultan. Panel I terdiri dari hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Panel II terdiri dari Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P Foekh. Adapun panel III terdiri dari Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000