Dukung Normalisasi, Anies Siapkan Dasar Hukum untuk Pembebasan Lahan
Jika lahan sudah dibebaskan, infrastruktur untuk kebutuhan normalisasi bisa segera dibangun. Dana untuk infrastruktur itu sudah dialokasikan di APBN.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / HELENA F NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan lahan untuk mendukung program normalisasi Sungai Ciliwung yang digagas pemerintah pusat. Untuk memperlancar pembebasan lahan, DKI akan terlebih dahulu menyiapkan dasar hukumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/1/2020), mengatakan, pembebasan lahan tak bisa sembarangan dilakukan, tetapi harus melalui dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pihaknya kini sedang menyiapkan aturan hukum terkait rencana pembebasan lahan itu.
”Yang pelebaran sungai, kami akan lakukan pembayaran. Ini juga kami siapkan dasar hukum supaya kuat. Kalau orang mengeluarkan anggaran, kan, harus ada dasarnya, dan itu disiapkan aturannya,” ujar Anies.
Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air DKI memastikan, ada 118 bidang di empat kelurahan yang akan dibebaskan pada 2020 karena terdampak normalisasi Sungai Ciliwung.
Empat kelurahan itu berada di dua wilayah administratif, yakni Jakarta Selatan (Pejaten Timur dan Tanjung Barat) serta Jakarta Timur (Cililitan dan Balekambang). Alokasi anggaran pembebasan lahan mencapai Rp 160 miliar.
Anies menjelaskan, saat ini, pembebasan lahan memasuki fase appraisal atau taksiran nilai properti. Dia pun tak memungkiri akan ada penambahan bidang yang dibebaskan untuk pelebaran sungai.
Dia berharap, masyarakat tak lagi berpolemik masalah diksi yang tepat, baik normalisasi maupun naturalisasi. Sebab, menurut dia, kedua hal itu memiliki tujuan yang sama, yakni membebaskan DKI dari banjir.
”Saya juga dengan Pak Basuki (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR), semua program akan kami saling support (dukung). Dan, beliau juga sampaikan, mana yang naturalisasi, kami bantu. Mana yang normalisasi kami bantu. Jadi, enggak ada itu yang namanya dikonflikkan di kami,” tutur Anies.
Solusi normalisasi Sungai Ciliwung ini kali pertama diungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memantau dampak banjir di DKI Jakarta dan kawasan-kawasan di sekitar Jakarta, 1 Januari 2020. Basuki menilai, tersendatnya penyelesaian normalisasi Sungai Ciliwung menjadi penyebab banjir terjadi.
Berdasarkan catatan Kementerian PUPR, normalisasi di Sungai Ciliwung terhenti sejak 2017 karena Pemprov DKI tak kunjung membebaskan lahan. Normalisasi sebelumnya dilakukan pada 2013-2017 sepanjang 16 kilometer dari total kebutuhan 33 kilometer.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Hidayah menyampaikan, alokasi anggaran untuk infrastruktur normalisasi sepanjang 33 kilometer telah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Apabila lahan terdampak telah dibebaskan, lanjut Bambang, pihaknya akan segera memproses pembangunan infrastrukturnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf berharap, dengan pembebasan lahan itu, sungai semakin melebar dan daya tampung air menjadi lebih besar.
”Namanya sungai dulu-dulu, kan, bisa 20-30 meter. Sekarang paling lebar itu 10-15 meter. Daya tampung menjadi kurang. Makanya itu perlunya dinormalisasi,” ucapnya.