Modus Baru, Sabu Dikemas dalam Wujud Cair dan Dimasukkan ke Bola Mainan
Polisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sabu cair asal Malaysia dengan total bobot 1,9 kilogram. Tiga tersangka dibekuk dalam kasus ini.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Malaysia dengan total bobot 1,9 kilogram. Sabu dikamuflasekan dalam bentuk cairan lantas dimasukkan ke lima bola karet mainan.
”Ini baru di Indonesia, modus baru,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Jika modus penyamaran pengiriman sabu asal luar negeri yang marak sebelumnya adalah dengan cara dikemas dalam bungkus-bungkus teh beraksara Mandarin, kini pebisnis sabu memanfaatkan mainan bola karet untuk bisa mengelabui petugas di lapangan.
Polisi menangkap tiga tersangka kasus ini, yaitu dua laki-laki berinisial E dan RRM serta satu perempuan yang merupakan istri siri E berinisial IND.
Yusri menjelaskan, bola karet tersebut memang produk pabrik mainan, yang amat memikat bagi anak-anak karena dilengkapi dengan lampu sehingga bisa menyala saat tombol ditekan. Terdapat lima bola yang masing-masing berbobot lebih kurang 400 gram dan berisi cairan.
”Di bola ada lubang. Saat dikeluarkan, cairan itu bereaksi dengan udara dan mengeras menjadi kristal. Itulah sabunya,” ujar Yusri. Cairan sudah dipastikan sebagai narkotika jenis sabu karena telah melalui pemeriksaan di laboratorium dan positif mengandung metamfetamin.
Rudi Endro, Kepala Seksi Narkotik DJBC Kanwil Jakarta, mengatakan, pihaknya mengetahui terdapat paket bola mainan mencurigakan yang ternyata berisi sabu itu lewat pemeriksaan awal di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Petugas Bea dan Cukai pun menginformasikannya kepada Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 16.00.
Setelah pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa cairan di dalam bola merupakan sabu, Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Ajun Komisaris Besar R Bagoes Wibisono membentuk tim yang dipimpin Kepala Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Komisaris Budi Setiadi, dengan anggota dari Ditresnarkoba, DJBC Kanwil Jakarta, serta DJBC Kanwil Jawa Barat. ”Ini mengingat penerima paket pos berada di Jawa Barat, yakni di Cianjur,” kata Rudi.
Setelah tim menyelidiki selama tiga hari di Bandung, Cianjur, dan Jakarta, mereka mengamankan saksi berinisial DT yang mengambil paket bola mainan berisi sabu cair di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). DT mengaku sebagai suruhan seseorang berinisial E dan tidak tahu-menahu terkait isi paket tersebut. Ia diminta membuat surat kuasa mengambil paket atas nama RRM dan dihubungi E pada Sabtu pagi untuk mengambil paket tersebut.
Berbekal hasil interogasi terhadap DT, tim pun mengejar E dan RRM. Tersangka E ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu pukul 18.00. Adapun RRM dibekuk di titik lain, tetapi juga masih di Kemayoran. Petugas menangkap pula IND karena diduga membantu suaminya dalam bisnis haram ini.
Budi Setiadi menambahkan, E merupakan residivis kasus narkotika yang divonis hakim menjalani hukuman penjara delapan tahun. Saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, ia berjumpa dengan narapidana kasus narkoba lainnya, kerap dipanggil Koko Aliang. Orang inilah yang mengendalikan pengadaan sabu oleh E, IND, dan RRM. ”E baru dua bulan keluar dari Lapas Cipinang,” katanya.
Adapun DT hingga saat ini berstatus saksi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap ponselnya, pemberi instruksi pengambilan paket adalah E dan tidak ditemukan bukti bahwa DT mengetahui paket ternyata berisi sabu. Selain itu, tiga tersangka juga menyatakan DT tidak tahu apa-apa.
Yusri menyebutkan, DT terhubung dengan E lantaran E dan IND menyewa satu rumah toko di Cikalong Kulon, yang dipasarkan kantor DT. E sudah memberikan uang muka dan spanduk toko listrik karena ia mengaku kepada DT akan membuka toko peralatan listrik di sana. Alamat ruko tersebut lantas dijadikan alamat pengiriman paket sabu.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau 5-20 tahun.