Pemprov Jabar Tak Akan Mengakui Hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemilihan wakil bupati Bekasi ditunda. Sebab, prosedur penjaringan hingga penetapan calon wakil bupati dinilai bertentangan dengan aturan.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan menerima hasil pemilihan calon wakil bupati Bekasi yang digelar pada 18 Maret 2020. Partai Nasdem selaku salah satu partai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan karena rencana pemilihan wakil bupati dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi saat dihubungi dari Bekasi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta proses pemilihan yang sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Bekasi digelar pada 18 Maret 2020 ditunda. Sebab, empat partai pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi, yakni Partai Golkar, PAN, Hanura, dan Nasdem, masing-masing mengajukan nama calon wakil bupati berbeda.
”Jika tetap dipaksakan, silakan saja. Yang pasti, keputusan penetapan sebagai wakil bupati dari Kementerian Dalam Negeri direkomendasikan oleh Gubernur Jawa Barat. Artinya, pelantikan mungkin tidak bisa dilaksanakan karena hasil pemilihan tidak akan kami tindak lanjuti,” kata Dedi, Selasa (17/3/2020).
Sejak awal, kata Dedi, penjaringan calon wakil bupati oleh panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi mengabaikan beberapa ketentuan yang diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Syarat-syarat itu antara lain penentuan nama bakal calon wakil bupati didasarkan pada kesepakatan partai pengusung. Dua nama yang disepakati kemudian diserahkan melalui Bupati Bekasi untuk dilanjutkan ke proses pemilihan oleh DPRD dalam rapat paripurna.
”Sejak jabatan wakil bupati kosong, kami sudah kirim surat ke DPRD. Kami juga beberapa kali bertemu untuk mendiskusikan syarat dan tata cara pemilihan agar sesuai undang-undang,” ucap Dedi.
Upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah membalas surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/393-DPRD yang dikirim pada 10 Maret 2020 perihal pemilihan calon wakil bupati untuk mengisi kekosongan kursi wakil bupati Bekasi. Surat balasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Barat Wangsaatmaja, 13 Maret 2020, pada intinya menyebutkan pemilihan wakil bupati tidak bisa dilanjutkan pada 18 Maret 2020.
Kabupaten Bekasi sempat tidak memiliki pucuk pimpinan daerah setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keterlibatan dalam kasus suap proyek Meikarta pada Oktober 2018. Saat terjadi kekosongan, pemimpin daerah ditugaskan kepada Eka Supria Atmaja yang pada saat itu menjabat Wakil Bupati Bekasi.
Eka kemudian dilantik sebagai Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 12 Juni 2019. Hingga kini, kursi wakil bupati Bekasi masih kosong.
Bupati Bekasi merespons pemilihan wakil bupati Bekasi dengan bersurat ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/3/2020). Dalam surat dengan nomor 132/1346-Bakesbangpol itu dijelaskan bahwa ketentuan dua usulan dari empat partai politik pengusung belum terpenuhi. Atas dasar itu, Bupati Bekasi belum bisa menyampaikan nama calon wakil bupati ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha enggan berkomentar tentang pemilihan wakil bupati seusai menerima unjuk rasa buruh menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Unsur pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra itu memilih langsung masuk ke salah satu ruangan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa siang.
Gugat ke pengadilan
Partai Nasdem yang merupakan salah satu partai pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam surat gugatan dengan nomor registrasi 65/pdt 6/2020/PN Cikarang, tertanggal 16 Maret, Partai Nasdem Kabupaten Bekasi memohon ke majelis hakim untuk membatalkan penetapan calon dan jadwal pemilihan oleh DPRD Kabupaten Bekasi karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
”Kami menilai proses penetapan cacat hukum. Jadi, inti dari gugatan kami adalah meminta untuk membatalkan surat keputusan penetapan (panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi) karena bertentangan dengan undang-undang pemilihan kepala daerah,” kata Rohim Mintareja, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Asep Surya Atmaja menilai rencana pemilihan wakil bupati Bekasi cacat hukum karena tidak sesuai Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Salah satu dari dua nama calon wakil bupati yang ditetapkan panitia pemilihan juga belum melengkapi berkas pendaftaran.
”Sesuai tata tertib, harus ada verifikasi data. Namun, sampai saat ini ada salah satu calon yang belum menyerahkan dokumen persyaratan. Kami menganggap pemilihan ini terburu-buru, seharusnya dirapikan dulu dengan partai koalisi,” katanya.
Asep menambahkan, Fraksi Partai Golkar mengambil sikap tak menghadiri proses pemilihan wakil bupati. Sebab, sejak awal, prosedur penjaringan hingga penetapan calon dinilai inkonstitusional. Sejauh ini Partai Golkar sudah merekomendasikan dua nama calon wakil bupati, yakni Tuti Yasin dan Dahim Arisi. Sementara itu, Partai Nasdem dan Hanura masing-masing merekomendasikan satu nama.
”Partai Nasdem merekomendasikan Rohim Mintareja, sementara Hanura atas nama Ahmad Marjuki. Adapun PAN menurut informasi berubah lagi rekomendasinya,” katanya.