logo Kompas.id
MetropolitanSinkronkan Pembatasan...
Iklan

Sinkronkan Pembatasan Transportasi dengan Jadwal Kerja

Pemerintah pusat merekomendasikan pemda membatasi angkutan umum guna mencegah penyebaran virus korona baru. Namun, ini tidak sesuai dengan fakta masih banyak pegawai yang harus bolak-balik antardaerah untuk bekerja.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-mvv3MuJE7-HZwuXjW5K3_Dqi7E=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F4d20666b-a4b9-4748-967b-1c019eef70cf_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Penumpang KRL Commuterline duduk berjauhan saat perjalanan dari Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 11.28, Selasa (17/3/2020).

Sekadar membatasi operasional angkutan umum tidak cukup untuk mengoptimalkan menjaga jarak fisik dan sosial. Butuh sinkronisasi antara sistem transportasi publik dan sistem kerja di sejumlah perusahaan swasta serta lembaga pelayanan masyarakat lainnya.

Kementerian Perhubungan melalui Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu (1/4/2020), mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas-dinas perhubungan provinsi serta kabupaten/kota terkait. Intinya ialah meminta agar pemerintah daerah menghentikan sementara atau setidaknya membatasi berbagai moda angkutan umum antarwilayah tersebut.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000